Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lagi, Pelaku Judi Togel di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Nick Diaz Benthal (37) warga Jl Ikan Tuna, Perum Sutri Blok C-12 RT 04 RW 03 Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ditangkap Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi. Pelaku judi totoan gelap (togel) tersebut ditangkap di warung nasi Bu Mamang di Kelurahan Sobo.

“Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses penyidikan,” terang Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, Selasa (15/1/2019) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 buah buku Rekening Bank Mandiri, Norek 144-00-1343056-3 a.n Siswati, 1 buah buku Rekening Bank BRI, Norek 0007-01-074964-50-7 a.n Nick Diaz Benthal, 1 HP merk Xiomi, 1 ATM Mandiri, 1 ATM BRI, uang sebesar Rp. 500.000,00 dan sebuah buku rekapan togel.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Ipda Nurmansyah.

Sebelumnya, pada Senin (14/1/2019) sekira pukul 15.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah, bahwa di warung nasi Bu Mamang masuk Kelurahan Sobo sering ada transaksi judi togel. Atas info warga itulah akhirnya diturunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu infonya sudah A1 (akurat), kita langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.