Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lakukan Pemerasan, Empat Anggota KPK Ditangkap Polres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Empat anggota LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Empat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Polres Banyuwangi. Kini, mereka menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (12/5/2018).

Keempat adalah SA (41), asal Kalipuro, Banyuwangi dan NS (46), warga Gerokgak, Buleleng, Bali. Sedang dua lainnya, IMP (50) dan IPAP, asal Mendoyo, Jembrana, Bali.

Kawanan aktivis LSM KPK ini dibekuk petugas lantaran kedapatan melakukan aksi pemerasan terhadap Agus Supriyadi (39), warga Kalipuro, Banyuwangi.

“Keempat pelaku kita tangkap setelah melakukan pemerasan terhadap korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kalipuro,” ucap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha.

Disebutkan, penangkapan empat anggota LSM yang namanya mirip dengan lembaga pemerintah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, bermula dari laporan dari Agus, si korban. Pengintaian pun langsung dilakukan. Begitu pemerasan terjadi, penyergapan pun dilakukan.

Selain ke empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 3 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan 3 Surat Tugas Khusus, LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 1 unit mobil.

“Termasuk amplop warna putih berisi uang Rp 10 juta, yang diduga uang hasil pemerasan,” pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, empat  anggota LSMKPK ini dijerat pasal 368 dan 378 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.