Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Langgar Aturan, Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Sebabkan Banyak Kerusakan

langgar-aturan,-karnaval-sound-horeg-di-banyuwangi-sebabkan-banyak-kerusakan
Langgar Aturan, Karnaval Sound Horeg di Banyuwangi Sebabkan Banyak Kerusakan

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Karnaval sound horeg di Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang digelar selama dua hari pada Sabtu-Minggu, 6-7 September 2025 menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum dan rumah warga.

Karnaval sound horeg itu diduga melanggar aturan karena para peserta menggunakan delapan subwoofer.

Acara yang digelar untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI itu pun menuai beragam komentar dari masyarakat.

Baca juga: Banyak Penjual Miras Saat Acara Karnaval Sound Horeg, Ini Respons Bupati Lumajang

Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso membenarkan bahwa setidaknya ada tujuh titik yang mengalami kerusakan dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Terkait kerusakan-kerusakan ringan sudah kami selesaikan pagi tadi,” kata Nanang, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Kades di Lumajang Mengamuk dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg

Nanang membeberkan, bangunan yang mengalami kerusakan salah satunya adalah Puskesmas Sempu. Lampu pada gapura puskesmas itu mati dan diganti rugi Rp 150.000.

Ganti rugi dengan nilai yang sama juga diberikan kepada kafe yang lampunya juga mati akibat getaran sound horeg.

Ganti rugi paling besar diberikan kepada warga bernama Edi Sutinon dengan nilai ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 500.000. Sebab, pom mini miliknya rusak. LCD pom mini lepas dan CPU korslet.

Sejumlah rumah warga juga mengalami kerusakan berupa dinding rontok, plafon teras rontok dan etalase pecah. Pemilik rumah itu mendapatkan ganti rugi bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000.

“Yang mengganti pemdes, peserta dan panitia,” tutur Nanang.

Sementara itu, dari 26 peserta karnaval sound horeg, sebagian besar diduga tak mematuhi aturan surat keputusan bersama (SKB) Forkopimda Banyuwangi yang membatasi penggunaan hanya enam subwoofer. Diduga para peserta menggunakan delapan subwoofer.

Terkait hal tersebut, Nanang tak menampik dan mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan ke peserta untuk menaati peraturan yang sudah disepakati oleh Forkompinda.

“Dan ditandatangani semua para peserta dalam surat pernyataan,” jelas Nanang.

Dengan kerugian yang ditimbulkan, Nanang menyebut bahwa pihaknya akan memberikan peringatan kepada peserta yang melanggar aturan.

“Karena jelas ada syarat dan ketentuan. Dan kita akan evaluasi untuk kegiatan tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini