Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Legislatif segera Revisi Perda IPPT

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

legisDinilai Beratkan Dunia Usaha

BANYUWANGI – Eksekutif berancang-ancang melakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT). Pimpinan dewan telah menerbitkan disposisi kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (KPPD) DPRD untuk melakukan kajian terhadap perda yang telah didok tahun 2012 tersebut.

Ketua DPRD l Made Cahyana Negara mengungkapkan, ada pasal dalam perda tersebut yang dianggap memberatkan sektor usaha di Bumi Blambangan. Karena itu pihaknya menetbitkan disposisi kepada BPPD untuk melakukan kajian terhadap perda tersebut.

“Karena ada keberatan dari para pelaku usaha, perda IPPT kami disposisi untuk dikaji oleh BPPD,” ujarnya. Made menegaskan, pimpinan dewan telah melampirkan naskah akademik sebagai bahan kajian BPPD.

Namun demikian, dia mengaku hasil kajian akan dibahas lebih lanjut oleh eksekutif dan legislatif. “Ini kan proses kajian. Soal nanti revisi disetujui ataukah tidak, tergantung keputusan rapat paripurna,” kata politikus PDIP tersebut.

Tidak hanya perda IPPT, pimpinan DPRD juga telah mendisposisi BPPD agar melakukan kajian terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (kades).

Kajian terhadap raperda itu sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang- Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Menurut Made, kedua raperda yang kini tengah dikaji BPPD itu merupakan raperda inisiatif anggota wakil rakyat.

“Keduanya merupakan raperda inisiatif dewan,” cetusnya. Ditanya tentang progres pembahasan dua raperda, yakni raperda pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan raperda pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal.

Made mengatakan pansus terus mematangkan draf raperda tersebut. “Pansus juga melakukan studi banding. Studi banding dilakukan ke daerah yang telah memiliki perda itu untuk mengetahui bagaimana penerapannya,” pungkas politikus PDIP itu. (radar)