Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lima Pabrik Muncar Masuk Daftar Hitam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Direspons Langsung dengan Bangun IPAL

BANYUWANGI – Lima perusahaan pengalengan ikan di wilayah Kecamatan Muncar masuk daftar hitam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi. Perusahaan-perusahaan tersebut masuk daftar hitam karena tidak mengolah limbah produksi. Akibatnya, limbah produksi itu mengakibatkan penurunan kualitas hi- dup di lingkungan sekitar.

Dikonfirmasi kemarin (5/6), Pelaksana harian (Plh) Kepala BLH Banyuwangi, Husnul Chotimah mengatakan, daftar hitam tersebut diperjelas hasil penilaian kinerja perusahaan terhadap lingkungan (proper). Proper merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan BLH provinsi dan BLH kabupaten.

Husnul membeberkan, lima perusahaan tersebut adalah PT. Maya, PT. Pasific Harvest; PT. Afina, PT. Blambangan Raya, dan PT. Sumberyala Samudera. “Penanganannya dilaksanakan kepolisian karena melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup,” ujarnya. Husnul menjelaskan, pelanggaran oleh lima perusahaan itu memang ditangani pihak kepolisian. Sebab, BLH tidak memiliki petugas pengawas lingkungan.

“Kita bekerja sama dengan kepolisian, karena lembaga tersebut merupakan lembaga pengaman UU,” terangnya. Kabar positifnya, lima perusahaan itu langsung membuat instalasi pengelolaan limbah (IPAL). Namun begitu, baru satu perusahaan, yakni PT. Blambangan Raya, yang limbahnya sudah dinyatakan berada di bawah baku mutu.

Selain lima perusahaan tersebut, BLH Banyuwangi juga memberikan teguran pertama kepada pengelola tiga perusahaan di luar kawasan Muncar, yakni PT. 1368 di Klatak, PT. Suri Tani Pemuka (STP) di Bulusan, dan PT. SAA di Wongsorejo. “Tetapi, perusahaan-perusahaan tersebut sudah merespons. Pihak pengelola sudah mendatangkan konsultan untuk membuat IPAL,” pungkasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :