BANYUWANGI – Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang tengah menggugat cerai su aminya, I Gede Winasa, tampaknya sulit hadir di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi un tuk mediasi. Dalam memproses perceraian ter sebut, akhirnya ditunjuk seorang mediator. Ketidakhadiran Ratna di PA Banyuwangi itu disampaikan penasihat hukumnya, Ribut Puryadi, kemarin. “Kita sudah mengajukan surat permohonan ke majelis hakim Tipikor (tindak pi dana korupsi) agar ibu (Ratna Ani Lestari) bisa ke Banyuwangi,” terang Ribut usai sidang cerai di PA Banyuwangi kemarin.
Menurut Ribut, dalam proses per ceraian itu, kedua pihak memang harus hadir di PA untuk proses mediasi. Tetapi, karena ada persoalan lain, kliennya ti dak bisa hadir. “Dalam si dang yang baru digelar tadi (kemarin), kita sampaikan (Ratna) tidak bisa datang,” ujar Ribut. Dia menyebut, alasan ke ti dakhadiran mantanorangno morsatudi Pemkab Banyuwangi da lam sidang cerai itu karena tidak diizinkan majelis hakim Ti pikor di Surabaya. “Kitaaju kanpermohonan,tapitidak diizinkan,” jelasnya.
Dalam sidang lanjutan perce raian itu, hakim PA memba cakan surat larangan Rat na menghadiri sidang di PA Banyuwangi dari majelis hakim Ti pikor. Salah satu alasan lara ngan itu, Ratna masih menja lani proses hukum. “Proses siang Bu Ratna di Tipikor be lum selesai,” ungkap Ribut. Meski tanpa kehadiran Ratna Ani Lestari, sidang per ceraian pasangan yang samasama mantan bupati itu tetap dilanjutkan. Dalam persi dangan kemarin, Sugiono di tunjuk sebagai mediator. “Kita menunjuk Pak Sugiono menjadi mediator,” kata Ribut. Sidang perceraian itu akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa administrasi Sugiono yang telah ditunjuk sebagai mediator. “Bila Pak Sugiono sah sebagai me diator, nanti mediasi akan dilaksanakan di Rutan Medaeng, Surabaya (tempat Ratna ditahan),” cetusnya. (radar)