Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menteri AHY Larang Penerbitan 1.200 Sertifikat Tanah di Banyuwangi

menteri-ahy-larang-penerbitan-1.200-sertifikat-tanah-di-banyuwangi
Menteri AHY Larang Penerbitan 1.200 Sertifikat Tanah di Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SURABAYA, KOMPAS.com – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melarang penerbitan sertifikat 1.200 bidang tanah di Banyuwangi, Jawa Timur. Alasannya penerbitan sertifikat tersebut diduga rawan pemalsuan.

“Berdasarkan rekomendasi Satgas Mafia Tanah, ada 1.200 bidang tanah di Banyuwangi yang rawan dipalsukan sertifikatnya,” kata AHY saat konfrensi pers hasil penindakan kasus mafia tanah di Polda Jatim, Sabtu (16/3/2023).

Dugaan pemalsuan itu mencuat setelah Satgas Mafia Tanah mengungkap aksi pemalsuan sertifikat tanah di Banyuwangi. Dua orang yang berprofesi sebagai calo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kursi Menteri untuk AHY, Pengamat: Beroposisi Memang Berat, Demokrat Terbukti Tak Kuat

Pemalsuan sertifikat tanah tersebut tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga negara

“Bisa dibayangkan jika satu sertifikat saja potensi kerugiannya terhadap negara bisa mencapai Rp 5 juta, maka jika benar ada 1.200 sertifikat yang dipalsukan, tinggal dikalikan saja. Jadi yang dirugikan tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga negara,” terang AHY.

AHY meminta masyarakat agar tidak sembarangan memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat yang dilakukan para mafia tanah.

Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN Brigjen Arif Rachman menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum penanganan kasus mafia tanah.

“Termasuk jika ada oknum dari Kementerian ATR/BPN. Jika ada niat jahat atau mens rea, kami akan tindak,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus di Jawa Timur, ada 5 orang yang ditangkap. Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Banyuwangi dan tiga di Pamekasan.

Baca juga: Tak Hadir di Pelantikan AHY, Yasonna: Saya di Medan

Dua orang yang ditangkap di Banyuwangi berinisial P (54) berperan membuat blanko pengajuan pemisahan SHM no 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara tiga pelaku di Pamekasan, antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.