Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Minta Kejari Hentikan Penyidikan Bos PT Pancoran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mintaaBANYUWANGI – Sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan dua bos PT Pancoran Mas Karya Indah, Jember, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (30/1). Komisaris dan Direktur PT Pancoran, Riskiyanto Dodik Pram dan Dwinta Indarwati, menggugat kejaksaan karena tidak terima di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Genteng.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Bawono Effendi itu, tim Kuasa Hukum Riskiyanto dan Dwinta mengatakan, saat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya, pihak Kejari Banyuwangi tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tanpa alat bukti yang sah menurut hukum. Selain itu, saat diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, penasihat hukum Riskiyanto dan Dwinta tidak diperbolehkan mendampingi.

Saat diperiksa, klien kami juga di intimidasi pihak kejaksaan (Kejari Banyuwangi),” ujar Hadi Eko Yudi Yuhendi, salah satu anggota tim penasihat hukum PT Pancoran. Saat membacakan surat tuntutan praperadilan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa juga mengungkapkan bahwa salah satu bentuk intimidasi itu adalah kliennya dimasukkan ke ruang kejari tanpa didampingi tim penasihat hukum.

Seorang penyidik kejaksaan juga menakut-nakuti bahwa proyek yang dikerjakan klien kami di daerah lain juga akan di selidiki,” ujar anggota tim penasihat hukum terdakwa yang lain. Usai mendengar tuntutan pihak terdakwa, Bawono lantas bertanya kepada pihak termohon, yakni Kejari Banyuwangi, yang diwakili jaksa Yudi Istono, Semu, dan Firmansyah. ‘’Apakah akan menyampaikan tanggapan?’’ tanya Bawono. Pihak Kejari menyatakan akan menyampaikan tanggapan dalam sidang hari ini (31/1). Karena itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari ini pukul 09.00.

Dikonfirmasi usai persidangan, Hadi Eko Yudi Yuhen di mengatakan, pihaknya berharap permohonan pra peradilan itu dikabulkan. “Kami berharap permohonan praperadilan ini dikabulkan semua. Dalam arti, penghentian penyidikan dan mengeluarkan para terdakwa dari tahanan,” harapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Syaiful Anwar mengatakan,  proses pemanggilan dan pemeriksaan oknum-oknum terkait dugaan korupsi gedung rawat inap dua lantai RSUD Genteng itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Kalau memang mereka mengajukan praperadilan, monggo. Akan kita hadapi,” ujarnya. Kajari menambahkan, tudingan bahwa pihaknya melakukan intimidasi saat memeriksa Riskiyanto dan Dwinta tidak benar. “Kita juga tidak melarang kuasa hukum mendampingi. Kalau kuasa hukumnya jelas, kenapa tidak. Tetapi, kalau memang tidak ada, apa relevansinya,” pungkas Kajari Syaiful. Seperti diberitakan sebelumnya, Riskiyanto dan Dwinta di tahan Kejari pekan lalu (18/1). Dalam proyek ruang rawat inap RSUD Genteng yang menghabiskan dana APBD Banyuwangi sebesar Rp 4,1 miliar itu, PT Pancoran bertugas mengerjakan proyek tersebut. Sementara kejaksaan menitipkan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. (radar)