Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Miris, Bendahara Desa Sumberberas Pungut Biaya PTSL Hingga Jutaan Rupiah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto : publikbanyuwangi.com

PUBLIKBANYUWANGI.COM – Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Sayangnya, program yang seharusnya mengurangi beban masyarakat ini malah dimanfaatkan oleh oknum Bendahara Desa yang tidak bertanggung jawab.

Dengan alasan memiliki kuota 200 PTSL yang bisa ditempuh lewat jalur ekspres dalam proses pengerjaannya, Gilang Intan Purnama Sari selaku Bendahara Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, melakukan pungutan biaya ke warga yang mendaftar PTSL hingga jutaan rupiah. Untuk meyakinkan para korbannya, Bendahara Desa Sumberberas ini membuat rincian detail biaya layaknya seorang notaris serta menjanjikan proses pengerjaan hingga terbit sertifikat selama 3 bulan.

Foto: Siti Nur Hamidah (publikbanyuwangi.com)

Korban yang notabene orang awam yang ingin sertifikat hak miliknya segera terbit (jadi) dengan mudah terpedaya oleh apa yang dikatakannya. Salah satunya Siti Nur Hamidah warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar Banyuwangi ini sudah menyerahkan uang sebesar 2, 4 juta lebih kepada Bendahara Desa yang akrab disapa Gilang untuk biaya PTSL.

“Dalam rincian yang dibuat Mbak Gilang itu total biaya pembuatan PTSL ada Rp 2.446.080. Disitu ada pajak waris 25% yang harus dibayar sebesar Rp 1.747.200. Ada juga pajak hak waris 1% sebesar Rp 698.880, ” ucap Hamidah.

Foto: Tangkapan layar  (publikbanyuwangi.com)

Hal yang sama juga dialami oleh Ayu Retno Marta Denta warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Niat baiknya ingin mendaftarkan sebidang tanah milik orang tuanya melalui program pemerintah PTSL, malah kena tipu oleh oknum Bendahara Desa setempat. Dengan modus yang sama, Gilang meminta biaya pembuatan PTSL ke Ayu Retno sebesar Rp 4.150.000.

“Pertama Gilang itu minta biaya pembuatan PTSL Rp 400.000 dan langsung saya transfer. Setelah itu minta lagi Rp 3.750.000 juga saya transfer. Bukti transfer ke rekeningnya masih saya simpan kok. Rencananya mau saya buat untuk bukti pelaporan ke Polresta Banyuwangi hari Senin besok, ” kata Ayu dengan nada kesal di depan awak media, Sabtu (05/02/2022).

Bendahara Desa Sumberberas Gilang Intan Purnama Sari. /foto: web desa sumberberas.

Sementara itu Kepala Desa Sumberberas Sri Purnanik saat dikonfirmasi wartawan di kantornya membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu ada warganya yang mengadu telah dimintai biaya pembuatan PTSL hingga jutaan rupiah oleh Bendahara Desanya. Dirinya waktu itu sempat terkejut ada pungutan biaya terkait program PTSL yang ada di Desanya. Padahal, saat ini program PTSL tersebut masih dalam tahap pendaftaran, belum pengerjaan.

“Padahal saya sering kali saya mengatakan ke warga Desa Sumberberas yang datang ke Kantor Desa untuk mendaftar PTSL, jangan sekali-kali memberikan uang ke oknum dengan dalih untuk biaya pembuatan PTSL. Saya juga sering tegaskan ke warga bahwa program sertifikasi PTSL ini program pemerintah gratis, ” ucap Kades yang dulunya Bidan ini.

Warga pendaftar PTSL yang merasa tertipu oleh Gilang ini rencananya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari Gilang, rencananya hari Senin korban akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.

Foto : https://banyuwangi.publikbanyuwangi.com/miris-bendahara-desa-sumberberas-pungut-biaya-ptsl-hingga-jutaan-rupiah