Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

MUI Usul Kades Jadi Satgas Rentenir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ketua-mui-m-yamin-kanan-bersama-tokoh-muhammadiyah-saat-mengikuti-rapat-bersama-pansus-raperda-larangan-praktik-rentenir-dprd-banyuwangi-di-kantor-dewan-kemarin

BANYUWANGI – Para kepala desa (kades) di Banyuwangi harus siap-siap mendapat tugas baru. Kalangan dewan berencana menjadikan kades ujung tombak satuan tugas (satgas) pencegahan praktik rentenir di Bumi Blambangan. Hal itu terungkap saat panitia  khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) larangan praktik rentenir DPRD Banyuwangi menggelar hearing dengan Majelis  Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) kemarin (14/10).

Dalam  pertemuan yang digeber di kantor dewan tersebut, Ketua MUI Banyuwangi, M. Yamin, mengusulkan  kades diikutsertakan dalam upaya  meminimalkan praktik rentenir  di Banyuwangi. “Kami ingin dalam raperda ini juga mengatur keterlibatan desa dalam meminimalkan praktik rentenir. Karena di desa-desa banyak warga yang terjerat rentenir. Jadi perlu Satgas Rentenir di tingkat desa,” ujarnya.

Yamin mengaku pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif dewan menyusun raperda larangan prakti rentenir tersebut. Sebab diakui  atau tidak, kata dia, praktik rentenir menimbulkan banyak efek negatif di masyarakat. “Bunga pinjaman yang ditetapkan sangat mencekik,” cetusnya.

Selain perlu membentuk Satgas Rentenir, imbuh Yamin, dalam  raperda ini juga perlu diatur batas  maksimal bunga pinjaman. Dengan demikian, persaingan antar lembaga pemberi bantuan kredit bisa lebih fair. “Percuma bupati tidak memberikan izin toko modern dengan tujuan memberdayakan masyarakat, tetapi masyarakat justru terjerat rentenir. Maka, masyarakat harus dibebaskan dari jeratan rentenir,” tegasnya.

Ketua Pansus Raperda Larangan Praktik Rentenir DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, mengatakan sedianya pihaknya mengundang pihak MUI, Nahdlatul Ulama (NU),  dan Muhammadiyah pada rapat kemarin. Namun, pihak NU berhalangan hadir.

“Pada pertemuan kemarin pihak MUI dan Muhammadiyah men dukung segera diberlakukannya raperda larangan praktik rentenir tersebut,” kata dia. Syamsul menambahkan, ada  beberapa bahasan penting dalam pertemuan tersebut, salah satunya terkait batasan maksimal bunga  pinjaman. Selain itu, perlu optimalisasi peran lembaga-lembaga  yang ada, misalnya Badan Kredit Desa, dan lain-lain untuk meminimalkan ruang gerak pelaku rentenir.

“Juga perlu penyadaran kepada masyarakat tentang lembaga-lembaga yang mengantongiizin, misalnya bank, koperasi, leasing, dan lain-lain,” terangnya.  Syamsul menuturkan, upaya menekan ruang gerak rentenir juga  perlu dilakukan dengan mengoptimalkan peran desa. Karena itu, para kades diharapkan bisa men jadi  bagian Satgas Rentenir.

“Jadi, akan ada penambahan pasal atau ayat   yang mengatur hal itu (kades jadi bagian Satgas Rentenir),” ujarnya. Sementara itu, soal batasan maksimal bunga yang akan ditetapkan dalam raperda larangan praktik rentenir, Syamsul mengaku pihaknya akan melakukan konsultasi  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Konsultasi ke OJK juga terkait dengan denda harian yang dikenakan  kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran. (radar)