BANYUWANGI – Para kepala desa (kades) di Banyuwangi harus siap-siap mendapat tugas baru. Kalangan dewan berencana menjadikan kades ujung tombak satuan tugas (satgas) pencegahan praktik rentenir di Bumi Blambangan. Hal itu terungkap saat panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) larangan praktik rentenir DPRD Banyuwangi menggelar hearing dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) kemarin (14/10).
Dalam pertemuan yang digeber di kantor dewan tersebut, Ketua MUI Banyuwangi, M. Yamin, mengusulkan kades diikutsertakan dalam upaya meminimalkan praktik rentenir di Banyuwangi. “Kami ingin dalam raperda ini juga mengatur keterlibatan desa dalam meminimalkan praktik rentenir. Karena di desa-desa banyak warga yang terjerat rentenir. Jadi perlu Satgas Rentenir di tingkat desa,” ujarnya.
Yamin mengaku pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif dewan menyusun raperda larangan prakti rentenir tersebut. Sebab diakui atau tidak, kata dia, praktik rentenir menimbulkan banyak efek negatif di masyarakat. “Bunga pinjaman yang ditetapkan sangat mencekik,” cetusnya.
Selain perlu membentuk Satgas Rentenir, imbuh Yamin, dalam raperda ini juga perlu diatur batas maksimal bunga pinjaman. Dengan demikian, persaingan antar lembaga pemberi bantuan kredit bisa lebih fair. “Percuma bupati tidak memberikan izin toko modern dengan tujuan memberdayakan masyarakat, tetapi masyarakat justru terjerat rentenir. Maka, masyarakat harus dibebaskan dari jeratan rentenir,” tegasnya.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2