DPRD Bahas Raperda Larangan Rentenir
BANYUWANGI – Tidak lama lagi pelaku praktik rentenir di Banyuwangi tidak bisa leluasa menjalankan jaringan bisnis “jual beli uang” kepada masyarakat. Sebab, Banyuwangi akan melarang praktik bisnis rentenir melalui membentukan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Rentenir.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Khusnan Abadi menyampaikan nota penjelasan atas diajukannya draf produk hukum tertinggi daerah tersebut kemarin (26/9). Penyampaian nota penjelasan raperda larangan rentenir itu menandai dimulainya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Bukan sekedar mencantumkan klausul larangan praktik rentenir, raperda itu juga bakal mengatur sanksi dan larangan bagi para pelaku rentenir yang tetap beroperasi setelah raperda tersebut disahkan. Khusnan mengatakan, masyarakat sudah sangat akrab dengan istilah rentenir atau biasa disebut dengan istilah lintah darat.