Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Mulai 12 April 2020, KAI Larang Penumpang Kereta Tak Bermasker

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Visfmcom

BANYUWANGI – Terhitung mulai 12 April 2020, bagi para pengguna jasa yang hendak bepergian menggunakan Kereta Api (KA) dengan tidak menggunakan masker maka dilarang untuk naik KA dan bea tiketnya dikembalikan 100 persen.

Dilansir dari Visfmcom, hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 didalam Kereta Api (KA).

Untuk pengembalian bea tiket bisa langsung dilakukan di loket stasiun keberangkatan, jika diketahui pengguna jasa tidak menggunakan masker saat proses boarding.

Hal itu sejalan dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker ketika keluar rumah termasuk ketika menggunakan transportasi umum, guna menekan penyebaran Covid-19.

“Penumpang yang ditolak tersebut di kembalikan bea tiketnya 100 persen,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono.

“Masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Untuk masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular Covid-19,” imbuhnya.

Mahendro menambahkan, kewajiban memakai masker saat bepergian menggunakan Kereta Api ini sudah di sosialisasikan sebelumnya, baik lewat spanduk di masing masing stasiun maupun media social PT KAI.

Penggunaan masker di lingkungan stasiun maupun di atas Kereta Api sendiri telah dilakukan oleh para petugas dari PT KAI, agar efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

“PT KAI Daop 9 Jember juga sudah melakukan berbagai langkah antisipatif dan preventif guna menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA,” kata Mahendro.

Mulai 2 April 2020, semua KA baik itu KA jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

“Sebelumnya PT KAI Daop 9 Jember juga sudah membatalkan 4 perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara signifikan,” tuturnya.

PT KAI, jelas Mahendro, juga memperpanjang masa pengembalian bea tiket 100% hingga 4 Juni, guna mengakomodir penumpang yang ingin membatalkan tiketnya.

Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100% juga berlaku bagi penumpang 4 KA yang dibatalkan operasinya mulai 1 – 30 April 2020.

“Kami menghimbau agar masyarakat melakukan pembatalan tiket secara online menggunakan aplikasi KAI Access. Karena ini lebih mudah, dan tidak perlu datang ke loket stasiun,” pungkasnya.