Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mulai Januari 2024 Pengguna Tabung Gas Bersubsidi Wajib Mendaftar ke Sejumlah Agen Terdekat

mulai-januari-2024-pengguna-tabung-gas-bersubsidi-wajib-mendaftar-ke-sejumlah-agen-terdekat
Mulai Januari 2024 Pengguna Tabung Gas Bersubsidi Wajib Mendaftar ke Sejumlah Agen Terdekat

GAMBIRAN, Jawa Pos Radar Genteng – Mulai 1 Januari 2024, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram (melon) wajib terdaftar di pangkalan. Jika tidak, pangkalan tidak akan melayani pembelian tabung gas bersubsidi itu.

Salah satu pemilik pangkalan gas elpiji, Sunarto, 45, warga Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran menyebut, kebijakan dari Pertamina untuk mendata pengguna tabung gas bersubsidi itu, sebenarnya sudah mulai diberlakukan pada awal tahun 2023 ini. “Per 1 Maret 2023 sudah mulai berlaku,” katanya Rabu (21/12).

Meski sudah lama disahkan, terang dia, aturan itu masih belum banyak diketahui masyarakat. Sehingga tidak ada yang menyerahkan data kependudukannya, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat membeli gas elpiji melon. “Kami agak kesulitan meminta masyarakat untuk mendaftar,” ujarnya.

Baca Juga: Dipicu Cemburu dan Masalah Ekonomi, Suami Pukul Istri Pakai Gagang Cangkul Hingga Terkapar

Sejumlah warga yang diminta untuk mendaftarkan di pangkalannya, jelas dia, seperti konsumen rumah tangga, nelayan, petani, dan pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Sasaran subsidi pemerintah empat jenis konsumen itu,” katanya.

Sunarto menyebut, saat distribusi tabung gas elpiji tepat sasaran mulai diberlakukan, konsumen rumah tangga, petani, dan nelayan akan dijatah satu tabung gas per minggu. “Untuk pelaku UMKM dua tabung gas per minggu,” ujarnya.

Mendekati tenggat waktu pemberlakuan aturan distribusi tabung gas elpiji tiga kilogram, masih kata dia, pangkalan gas elpiji terus melakukan sosialisasi secara mandiri. “Saya bagikan aturan baru ini lewat WA (WhatsApp) ke warga sekitar pangkalan agar segera mendaftarkan diri,” katanya.

Menurut Sunarto, jika data kependudukan tidak terdaftar, maka masyarakat tidak lagi diperbolehkan membeli tabung gas elpiji melon. “Harus beli yang nonsubsidi atau tabung gas merah,” ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Jelek Selesai Diperbaiki, Warga Gelar Tumpengan Sebagai Bentuk Syukur

Melimpahnya tabung gas elpiji seperti saat ini, membuat pangkalan masih kesulitan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri. “Berbeda saat terjadi kelangkaan tabung gas pada Juni hingga Agustus lalu,” cetusnya.

Saat terjadi kelangkaan gas elpiji, terjadi, Sunarto menyebut banyak masyarakat yang secara sukarela menyerahkan data kependudukan untuk memperoleh gas elpiji. “Saat itu banyak yang butuh dan berebut,” katanya.

Salah satu pemilik warung, Wagiyem, 60, asal Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran mengaku sudah mendaftarkan diri sejak adanya kelangkaan tabung gas elpiji pertengahan tahun ini. “Sudah daftar, karena saat itu diminta oleh pangkalan,” ujarnya.

Jika aturan baru ini diterapkan, Wagiyem berharap tidak lagi mengalami kesulitan mendapat tabung gas elpiji. “Untuk usaha warung ini perlu banyak gas elpiji untuk memasak, semoga tidak lagi ada kelangkaan,” harapnya.(gas/abi)

Sumber: Jawa Pos Radar Genteng