Mengaku Bisa Gandakan Uang Sepuluh Kali Lipat
KALIPURO – Aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang kembali terjadi. Kali ini pelakunya melibatkan seorang perempuan asal Situbondo. Dia adalah Anisa Lina alias Rosalina alias Beng Salina Astutik, 43, warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan.
Perempuan itu diamankan karena diduga telah melakukan praktik perdukunan palsu dan mengaku bisa menggandakan uang. Kasus yang kini ditangani Reskrim Polsek Kalipuro ini terungkap berkat laporan Aliyah, 36, dan Nurdawati, 23.
Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kalipuro. Akibat perbuatan pelaku, kedua korban menderita kerugian senilai Rp 30 juta. Uang itu diserahkan kepada pelaku dengan harapan bisa gandakan hingga 10 kali lipat.