Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Meski sejumlah kasus penipuan bermodus penggandaan uang telah terbongkar, nyatanya masih ada saja orang yang percaya dengan takhayul. Teranyar, kasus penipuan bermodus penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Sujono (42) dan Yayuk Ningsih (50), warga Jalan Kopral Talab blok VII Kelurahan Tukangkayu, melaporkan tetangganya sendiri, Haidori (45) warga Jalan Mayor Supono, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi Kota kepada pihak berwajib karena dugaan penipuan. Haidori mengaku dapat menggandakan uang mereka.

“Keduanya mengaku ditipu Haidori dengan modus bisa melipatgandakan uang mereka setelah melakukan ritual-ritual,” ujar AKP Ali Masduki, Kapolsek Kota Banyuwangi kepada detikcom, Selasa (21/8/2018).

Penipuan itu terjadi sejak 27 Juni lalu. Pelaku mendatangi rumah korban dan menjanjikan akan melipatgandakan uang pecahan Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu.

“Dengan ritual khusus pelaku mengaku bisa menggandakan uang 10 kali lipat. Kerugian korban mencapai Rp 13 juta lebih,” ungkap Ali.

Modusnya pun sama dengan penipuan pengganda uang lainnya. Korban diminta membeli kotak ajaib yang diklaim mampu menggandakan uang seharga Rp 9 juta.

Selanjutnya, kedua korban diminta untuk memasukkan uang ke dalam kotak itu. Kotak tersebut baru boleh dibuka setelah 30 hari. Keduanya mengaku memasukkan uang sebanyak Rp 4 juta lebih.

“Saat dibuka ternyata hanya ada uang Rp 50 ribu dan bunga kering. Ada juga sajadah warna hijau juga kita amankan sebagai barang bukti,” tambah Ali.

Setelah mendapat laporan kedua korban, sejumlah aparat kepolisian pun bergerak menuju rumah tersangka.

Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek kota Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita tangkap tanpa ada perlawanan,” pungkasnya.