Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngaku Istri Pejabat, Wanita Ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus memberikan pinjaman uang miliaran rupiah. Pelaku juga mengaku sebagai istri pejabat untuk mengelabui korban.

Dilansir dari Detikcom, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka S (55) warga Kecamatan Kabat, diduga sebagai pelaku utama penipuan. Terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan sejumlah korban.

“Korban mengaku tergiur dengan janji manis karena akan memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar dengan syarat harus menyetorkan uang jaminan deposito,” ujar Kapolresta, Minggu (28/6/2020).

“Korban mengaku setor sebanyak Rp 72,5 juta terlebih dahulu kepada pelaku. Dia ngaku juga sebagai istri pejabat agar dia dipercaya oleh para korban,” tambahnya.

Kapolresta menambahkan, namun nyatanya setelah uang jaminan untuk deposito Rp 72,5 juta disetorkan, uang pinjaman Rp 5 miliar tak kunjung cair. Sadar menjadi korban penipuan akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Korbannya ada 6 orang. Setelah uang jaminan sudah disetorkan, tetapi uang pinjaman Rp 5 miliar tidak diberikan. Total kerugian para korban kurang lebih Rp 90 juta,” tambahnya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan ternyata uang yang disetorkan para korban habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Sebagian di-transfer-kan ke orang lain.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya sebuah handphone, satu bandel akta perjanjian utang piutang, dua lembar bukti slip transfer para korban ke pelaku, uang tunai sisa hasil penipuan senilai Rp 455 ribu, sebuah buku rekening beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan satu bandel bukti transfer para korban.

“Atas perbuatan dugaan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, pelaku diancam pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.