
BANYUWANGI – Beberapa pedagang kaki lima (PKL) mendatangi gedung DPRD Banyuwangi kemarin (9/4). Mereka mengadukan nasibnya gara-gara dilarang berjualan di sepanjang tepi ruas jalur poros.
Saat datang ke gedung DPRD, para PKL mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2011 tentang penertiban PKL segera dicabut. Alasannya, tidak pernah ada kesepakatan antara PKL dan pemkab terkait penertiban tersebut. “PKL digusur terus,” ujar juru bicara PKL, Suroyo.
Menurut Suroyo, PKL yang mengadukan nasibnya ke DPRD itu tak hanya mereka yang biasa mangkal di Jalan A. Yani. Dia mengklaim bahwa mereka juga
mewakili PKL yang berjualan di Jalan Adi Sucipto, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Yos Sudarso. “Semua PKL tidak terima kalau digusur,” katanya.
Pemerintah berencana menggusur semua PKL yang berjualan di sepanjang jalan poros. Tetapi, untuk sementara yang diminta segera pindah adalah para PKL di Jalan A. Yani. Bahkan, pemkab sudah menetapkan bahwa seluruh PKL dilarang berjualan di sepanjang tepi jalur poros sejak 10 April 2012 (hari ini). “Surat itu datangnya mendadak,” katanya.
Suroyo membantah bahwa sudah ada kesepakatan antara PKL dan pemkab pada 7 April 2012 lalu. Menurutnya, pertemuan itu sebenarnya tidak membuahkan hasil. Itu karena PKL yang berjualan di Jalan A. Yani tetap menolak dipindah. “Tidak ada kesepakatan. Kita menolak dipindah,” ujarnya.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2