Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pedagang Baju Bekas Takut Bangkrut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng – Larangan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) impor baju bekas masuk ke Indonesia, membuat pedagang pakaian hasil impor itu mulai ketar-ketir. Mereka takut usahanya akan gulung tikar, Senin (20/3).

Para pedagang pakaian bekas yang kebanyakan kalangan muda itu, mengaku sudah lama ada larangan dari pemerintah jualan pakaian bekas dari luar negeri itu. “Sudah tahu lama,” kata Raudatul Nurzanah, 22, salah satu pemilik toko baju bekas di Jalan KH Imam Bahri, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng,

Tutul, sapaan akrab Raudatul Nurzanah, mengaku bingung dengan larangan dari pemerintah itu. Sebab, untuk usahanya ini sudah telanjur mengeluarkan banyak uang. “Jujur, saya masih baru di bisnis ini, baru tahun ini,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Menurut Tutul, untuk modal barang dagangannya ini sudah menghabiskan uang senilai Rp 10 juta. Uang sebanyak itu, dibuat membeli dua karung pakaian bekas. “Itu tidak bisa dijual semua, ada yang disortir. Dari dua bal itu yang saya anggap layak dijual sekitar 400 sampai 500 potong pakaian dan celana,” terangnya.

Modal sebesar Rp 10 juta yang sudah dikeluarkan itu, jelas dia, belum termasuk biaya laundry ratusan potong pakaian bekas itu. Untuk bisa dijual, pakaian harus dipastikan bersih. “Belum biaya kontrak dan lain-lain, makanya saya takut usaha ini gulung tikar,” tandasnya.

Perempuan muda asal Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu itu mengaku selama ini menggantungkan hidupnya dari bisnis baju bekas impor. “Saya lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), kebetulan belum dapat sekolah buat ngajar. Jadi sumber pemasukan untuk keluarga dari jualan pakaian beka sini,” ungkapnya seraya menyebut pemasukannya dalam sehari bisa mencapai Rp 300 sampai Rp 500 ribu.

Meski ada larangan penjualan pakaian bekas impor, para pedagang di Banyuwangi masih bisa bernapas lega. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi masih belum mendapat petunjuk teknis untuk menindak para pengusaha penjual pakaian bgekas itu. “Sampai saat ini belum (rencana penindakan). Karena petunjuk teknisnya belum ada,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, R Nanin Oktaviantie.

Menurut Nanin, setiap ada kebijakan yang datang dari pemerintah pusat, akan ada petunjuk teknis yang harus dilakukan di tingkatan kabupaten dan kota. “Kami sudah mencari-cari informasi soal itu, tapi di tingkat kabupaten kota belum ada,” terangnya.

Nanin menyebut, petunjuk dari Kementerian Perdagangan itu sangat penting, agar tidak salah melangkah. “Kami tidak bisa bertindak tanpa ada petunjuk dari pusat, bila petunjuk sudah ada akan kita informasikan,” katanya.(sas/abi)

source