Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelajar SMK Nekat Jualan Trek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ilustrasi-pil-trex

BANYUWANGI – Satu oknum pelajar SMK di Banyuwangi AS, 17, terpaksa diamankan pihak kepolisian Polsek Banyuwangi Jumat lalu (29/4). Pelajar yang masih duduk di bangku kelas XI itu terlibat kasus penjualan pil trihexyphenidil (trex) di kalangan pelajar.

Dari tangan AS, polisi mengamankan sedikitnya 80 butir pil trek yang dikemas dalam delapan plastik klip. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 35 ribu yang diduga hasil penjualan pil trek kepada pelanggan.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, kasus itu terungkap saat petugas Polsek Banyuwangi melakukan razia bersama pihak sekolah. Selama ini pihak sekolah mengaku resah terhadap ulah muridnya.

Razia yang digelar sekitar pukul 10.00 ini juga menyasar kendaraan para pelajar. Saat petugas dan guru membuka sadel motor milik siswa berinisial DM, petugas menemukan pil trek dalam bungkus rokok. Saat ditanya petugas dan guru, pil trek tersebut bukan milik DM melainkan milik AS.

”Pil itu milik AS yang dititipkan di bawah sadel motor DM saat jam sekolah tiba,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP I Ketut Redana. Selanjutnya, petugas mengamankan  AS dan membawanya ke Mapolsek Banyuwangi. DM  hanya dimintai keterangan selaku  saksi.

”Tiap klip berisi 10 butir trek. Berdasar pengakuan AS, pil itu didapat dari seseorang asal Jember yang tidak dia kenal. Pil sebanyak 100 butir itu dibeli  Rp 180 ribu,” tambah Kapolsek I Ketut Redana. Pengakuan AS kepada polisi, sejauh ini sudah ada 18 butir pil  yang laku terjual dengan harga Rp 45 ribu.

Dua butir lain dikonsumsi sendiri. Aparat langsung menjerat AS dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. ”Karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, AS tidak kami tahan. Tetapi, statusnya tetap tersangka. Orang tuanya sudah kami panggil dan harus  wajib lapor ke kantor,” tegas Ketut Redana.

Kapolsek sangat menyayangkan adanya oknum pelajar yang tersangkut kasus penjualan pil trek sekaligus juga menjadi pengguna pil trek. Dengan adanya temuan itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua maupun pihak  sekolah agar lebih mengawasi  anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam bisnis haram  tersebut.

”Sekolah tempat AS menempuh ilmu sangat kooperatif kepada polisi. Ini patut diapresiasi. Tidak perlu malu dan ditutup-tutupi jika salah satu muridnya terjerat kasus seperti ini. Ini demi kebaikan pelajar lain,” pungkas  Ketut. (radar)