Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembahasan Raperda Reklame Deadlock

KECELE: Kepala kelurahan dan kades menunggu rapat paripurna di halaman DPRD Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KECELE: Kepala kelurahan dan kades menunggu rapat paripurna di halaman DPRD Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Pembahasan rancangan pe- raturan daerah (raperda) tentang reklame yang sedang digarap panitia khusus (pansus) DPRD ternyata tidak berjalan mulus. Bahkan, pembahasannya kini terhenti karena eksekutif ngotot memasukkan satu pasal lagi. Pasal yang akan dimasukkan eksekutif itu berisi aturan mengenai pemasangan reklame bagi perorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi sosial dan politik (orsospol).

“Dalam pembahasan awal sudah disepakati bahwa aturan reklame untuk parpol (partai politik) dicoret, tapi kini akan dimasukkan lagi,” cetus ketua Pansus Reklame DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi. Anggota pansus yang mem bahas raperda reklame tersebut, je las Turmudzi, masih belum se pakat dengan usul pasal baru yang disampaikan eksekutif.

Pansus akan menunda pembahasan finalisasi karena ma sih akan berkoordinasi de ngan fraksi. “Pansus tidak bisa menerima dan akan ber koordinasi dengan fraksi masing-masing,” katanya. Menurut Turmudzi, dalam pasal baru yang diusulkan eksekutif itu, perorangan, ormas, dan orsospol yang akan memasang reklame atau alat peraga diatur cukup ketat, seperti hanya boleh pada saat ulang tahun atau saat pemilu bagi reklame atau alat peraga milik partai politik (parpol).

Selain itu, jelas dia, daerah yang boleh dipasangi reklame dan alat peraga juga ditentukan berdasar zonasi. Yang susah di mengerti, izinnya sudah harus keluar satu bulan sebelum reklame atau alat peraga tersebut dipasang. “Teman-teman anggota pansus tidak mau disalahkan oleh partai, maka mereka akan berkoordinasi dengan fraksi lebih dulu,” cetus ketua Fraksi PKNU itu.

Aturan terkait pemasangan reklame bagi parpol itu, masih kata dia, sebenarnya sudah se lesai di awal pembahasan ra perda tersebut. Pasal 26 yang mengatur tentang reklame bagi partai politik dihapus dan nanti akan diatur melalui peraturan bu pati (perbup). “Eksekutif dulu sudah sepakat, tapi kini akan dibahas lagi,” katanya.

Gara-gara pansus tidak mau me neruskan pembahasannya, jad wal yang sudah ditetapkan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD akhirnya molor. Kemarin (14/8), sidang paripurna untuk pengesahan raperda reklame seharusnya digelar. “Paripurna diundur ka rena pembahasan pansus reklame belum selesai,” kata Wakil Ketua DPRD, H. Adil Ach madiyono.

Tidak semua undangan ter-nya ta mengetahui bahwa pa ri purna tersebut diundur. Buk tinya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi dan para lurah-kades masih banyak banyak yang da tang. Akhirnya mereka pun kecele. “Pemberitahuan di undur kok tidak ada ya,” terang Direktur RSUD Blambangan, dr. Taufiq Hidayat, di gedung DPRD kemarin. (radar)