Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembobol Gedung Sekolah di Banyuwangi Ditangkap, Belasan Barang Elektronik Diamankan

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang terduga pencuri spesialis pembobol gedung sekolah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi.

Pencuri itu adalah Heppy Triady Yanto (41), seorang buruh harian lepas asal Dusun Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Penangkapan itu berdasar laporan warga bernomor LP/B/33/XI/2023/SPKT/POLSEK SRONO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 September 2023.

Baca juga: Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan guru SD Negeri 2 Kebaman tentang adanya pencurian.

“Diketahui pada Senin (19/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB, SDN 2 Kebaman Srono, kemalingan,” kata Junaedi, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Kemarau Panjang, Pemkab Banyuwangi Minta Petani Hemat Air dan Lapor jika Kekurangan

Usai mendapat laporan tersebut, polisi bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam olah TKP tersebut terungkap pelaku masuk ke sekolah dengan mencongkel menggunakan linggis.

“Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Srono langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujarnya.

Saat ditangkap petugas, pelaku tidak bisa mengelak. Sebab sejumlah barang bukti hasil curian berada di tangannya.

“Di antaranya, tiga unit laptop merek Toshiba, HP dan Advance serta satu unit sound portabel,” ungkap Junaedi.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat saja, melainkan juga di sekolah lain.

“Pelaku menerangkan telah mencuri dengan modus yang sama di lima sekolah. Sasarannya barang berharga inventaris sekolah di beberapa kecamatan di Banyuwangi,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu, petugas tidak hanya mengamankan barang hasil curian dari SDN 2 Kebaman saja, namun juga dari sekolah lain.

“Di antaranya 14 unit laptop berbagai merek, tiga unit LCD proyektor merek Sony dan satu unit sound system portabel,” ucap Junaedi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source