sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa insiden kecelakaan antara kereta api dan mobil di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, terjadi akibat pelanggaran aturan keselamatan oleh pengguna jalan.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu pagi, 4 Februari 2026, sekitar pukul 05.10 WIB, saat KA 2711 Bungtalun Service yang merupakan kereta angkutan semen melintas di petak jalan Kesugihan–Karangkandri.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa kendaraan menerobos palang pintu yang sudah dalam kondisi tertutup ketika kereta api melintas.
“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Namun akibat kejadian tersebut, kereta sempat berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” ujar As’ad.
As’ad menyayangkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, meskipun palang pintu dan rambu peringatan telah terpasang dengan jelas.
Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang telah tertutup merupakan perilaku berisiko tinggi dan dapat mengakibatkan kecelakaan serius, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut, As’ad menjelaskan bahwa Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Pengguna jalan yang melanggar dapat dikenai denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Selain itu, KAI juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu.
Hal ini karena kereta api memiliki hak utama dalam setiap perlintasan sebidang.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” kata As’ad.
Terkait kondisi pengemudi, As’ad menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima KAI Daop 5 Purwokerto, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa insiden kecelakaan antara kereta api dan mobil di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, terjadi akibat pelanggaran aturan keselamatan oleh pengguna jalan.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu pagi, 4 Februari 2026, sekitar pukul 05.10 WIB, saat KA 2711 Bungtalun Service yang merupakan kereta angkutan semen melintas di petak jalan Kesugihan–Karangkandri.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa kendaraan menerobos palang pintu yang sudah dalam kondisi tertutup ketika kereta api melintas.
“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Namun akibat kejadian tersebut, kereta sempat berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” ujar As’ad.
As’ad menyayangkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, meskipun palang pintu dan rambu peringatan telah terpasang dengan jelas.
Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang telah tertutup merupakan perilaku berisiko tinggi dan dapat mengakibatkan kecelakaan serius, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut, As’ad menjelaskan bahwa Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Pengguna jalan yang melanggar dapat dikenai denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Selain itu, KAI juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu.
Hal ini karena kereta api memiliki hak utama dalam setiap perlintasan sebidang.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” kata As’ad.
Terkait kondisi pengemudi, As’ad menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima KAI Daop 5 Purwokerto, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.








