Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pemkab Banyuwangi Terbitkan Surat Peringatan kepada Pengelola Gerai Layanan Rapid Test

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Gerai layanan rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang disinyalir melanggar aturan. (Foto : Jatimtimes.com)

Menindaklanjuti dugaan kasus layanan rapid test yang tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola gerai rapid test untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam surat tersebut, Pemkab Banyuwangi meminta seluruh kegiatan di gerai rapid test antigen yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan agar menutup usahanya.

Menurut Amir Hidayat, plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menertibkan gerai layanan rapid test menjamur kembali di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Layanan rapid test antigen bisa dengan mudah ditemui di sepanjang jalur menuju pelabuhan ASDP hingga LCM Ketapang.Harga yang ditawarkan pun sangatlah murah. Mereka menawarkan di kisaran harga 50 ribu rupiah saja,” jelas Amir.

Sikap tegas Pemkab Banyuwangi dengan menerbitkan surat pemberitahuan nomor 440/2238/429.112/2021 tertanggal 27 Desember 2021 ditujukan kepada pemilik dan pengelola layanan rapid test antigen di Banyuwangi. Termasuk yang membuka layanan di Pelabuhan Ketapang.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta pengelola gerai rapid test antigen agar mematuhi prosedur, syarat dan ketentuan pendirian layanan rapid test antigen. Salah satunya adalah rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya dia menuturkan, dengan terbitnya surat pemberitahuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama dengan Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi akan melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan aspek yang harus dipenuhi oleh pengelola gerai rapid test antigen.

“Apabila aturan tersebut tidak dipenuhi, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan gerai,” pungkas Amir.

Sumber : https://jatimtimes.com/baca/257441/20220101/184000/pemkab-banyuwangi-terbitkan-surat-peringatan-kepada-pengelola-gerai-layanan-rapid-test