Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pendaftar JKN Baru 41 Orang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pendafBANYUWANGI – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi di berlakukan 1 Januari 2014 lalu. Meski sudah resmi di berlakukan, tapi warga yang sudah mendaftar sebagai peserta JKN di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru sekitar 41 orang hingga kemarin (6/1). Respons warga untuk mendaftar sebagai peserta JKN sebenarnya cukup besar.

Tetapi, warga yang datang ke kantor BPJS Cabang Banyuwangi tidak bisa langsung terdaftar sebagai peserta JKN. Sebab, warga yang datang banyak yang tidak bisa melengkapi beberapa syarat. “Salah satu syarat pendaftaran JKN adalah membawa foto. Banyak yang da tang mendaftar tapi nggak membawa foto diri sendiri,” tegas Kepala BPJS Banyuwangi, Adi Sunarno kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

 Adi mengatakan, peserta JKN di kelompokkan dalam beberapa ke lompok, terdiri dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran (bukan PBI). Peserta PBI terdiri atas peserta fakir, miskin, dan orang tidak mampu. Peserta JKN bukan PBI, kata Adi, dibagi menjadi tiga kelompok yang terdiri atas pekerja penerima upah beserta anggota keluarga, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarga, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Peserta PBI premi JKN dibayar pe merintah melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Jumlah peserta JKN PBI program Jamkesmas di Banyuwangi mencapai sekitar 520 ribu orang. “Dari 520 ribu itu, ada sekitar 10.250 orang yang masih belum memiliki kartu Jamkemas,” kata Adi. Peserta JKN PBI Jamkesmas yang belum memiliki kartu akan menjadi prioritas BPJS Kesehatan Banyuwangi.

Jadi prioritas karena mereka tidak bisa melakukan pengobatan di rumah sakit dan puskesmas jika tidak segera memiliki kartu. “Bulan ini ada sekitar 10.250 kartu JKN dari program Jam kesmas akan kita lembur,” katanya. Peserta JKN kelompok bukan PBI pekerja penerima upah ter diri atas PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pe gawai pemerintah non-PNS, dan pegawai swasta.

“Premi pe kerja penerima upah dibayar pem beri kerja dan pekerja,” je lasnya. Kelompok peserta bukan PBI pekerja bukan penerima upah terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk bukan pekerja di luar hubungan kerja. Premi peserta ini dibayar peserta JKN. Peserta JKN lain adalah peserta bukan pekerja (BP) dan anggota keluarga terdiri atas investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan.

“JKN itu barang baru. Kita sangat memahami warga yang mendaftar masih sangat minim,” katanya. Plt Kepala Dinas Kesehatan dr. Widji Lestariono mengatakan, peserta Jamkesmas secara otomatis akan menjadi peserta JKN. Peserta Jamkesda dan pengguna surat pernyataan miskin (SPM) akan dimasukkan secara bertahap. Selama ini, lanjut Widji, pemerintah daerah menggelontor anggaran sekitar Rp 7 miliar untuk membiayai peserta Jam kesda dan pengguna SPM. Bah kan, pada tahun 2011 lalu, banyak anggaran daerah yang tersedot untuk Jamkesda dan SPM.

Pihaknya, lanjut dr. Widji, sudah melakukan kajian dan menghitung jumlah kebutuhan pem bayaran premi pengguna SPM. Tahun 2013 lalu jumlah warga pengguna SPM mencapai sekitar 7.000 orang. Dinas Kesehatan sudah menghitung, jika pengguna SPM dibulatkan menjadi 10.000 orang, maka kebutuhan anggaran premi JKN dalam setahun hanya sekitar Rp  3,2 miliar. “Jika pengguna SPM diikutsertakan peserta JKN, anggarannya jauh akan lebih hemat,” tegas lelaki yang akrab disapa Rio itu. (radar)