Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Penerima Vaksin Lengkap atau Booster Tak Perlu Pakai Tes Antigen/PCR di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

“Namun bagi calon pengguna jasa penyeberangan yang belum divaksin atau masih menerima vaksin dosis ke-1 diwajibkan tes PCR (3×24 jam) atau antigen (1×24 jam),” jelas Suharto.

Sementara khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, lanjut Suharto, juga diberlakukan aturan yang sama dengan wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa tes Antigen atau PCR.