Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengecer Divonis 8 Bulan

TERBUKTI: Karyono (kiri) saat digelandang menuju ruang sidang PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERBUKTI: Karyono (kiri) saat digelandang menuju ruang
sidang PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi cukup tegas dalam menangani kasus perjudian. Pengecer toto gelap (togel), Karyono, asal Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, divonis delapan bulan penjara kemarin. Karyono yang dikenal suka jualan togel di kampungnya, ditanggap anggota Polsek Glagah Februari lalu.

Saat diringkus, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 50 ribu, sebuah handphone (HP), dan beberapa lembar kertas bertuliskan nomor togel. Sidang kasus pengecer togel dengan agenda putusan kemarin berlangsung relatif cepat. Majelis hakim yang dipimpin Widarti SH dengan didampingi dua hakim anggota Afrizal Hadi SH dan Buwono Ef endi SH, membacakan amar putusan pada poin-poin saja.

“Berdasar keterangan saksi dan BB, saudara meyakinkan bersalah,” cetus Widarti. Dalam membacakan amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 KUHP mengenai judi. Karena kesalahannya itu, terdakwa divonis delapan bulan penjara. “Saudara sudah mengerti ya, kena delapan bulan penjara,” kata ketua majelis hakim mempertegas putusannya.

Sebelum menutup sidang, majlis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan yang baru dijatuhkan itu. Tapi ternyata, pengecer togel ini menerima putusan tersebut. “Saya menerima dengan putusan ini (delapan bulan penjara),” sebut Karyono. Vonis delapan bulan penjara yang diberikan majlis hakim kepada Karyono ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Heru Sandika. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, JPU Heru menuntut kepada majelis hakim dengan menganjar 10 bulan penjara. (radar)