Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pengguna Narkoba Bisa Dihukum Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Hasil Bahtsul Masail MMPP Banyuwangi

GENTENG – Ada keputusan menarik dalam Majelis Musyawarah Pengasuh Pondok Pesantren (MMPP) yang digelar di Pondok Pesantren Ibnu Sina, Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kemarin (14/5).

Dalam acara bahtsul masail (membahas masalah), para kiai yang hadir dalam acara itu mendukung penuh keputusan pengadilan yang menghukum mati para bandar narkoba. “Ini ada pertanyaan hukuman mati bagi para bandar narkoba itu bagaimana,” cetus Ustad Sunandi Zubaidi yang memimpin acara bahtsul masail.

Untuk pertanyaan itu, para kiai sepakat mendukung penuh hukuman mati bagi para bandar narkoba. Sebab, narkoba itu lebih banyak mudaratnya dibanding kemanfaatan. “Dalam fikih sudah jelas hukum berat bagi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dasar dari dukungan hukuman mati bagi bandar narkoba, jelas Sunandi, itu didasarkan dari empat sumber hukum, yakni Alquran, hadis, ijma para ulama, dan qiyas. “Sumber hukumnya sudah jelas, hukuman mati pada bandar narkoba itu boleh,” ujarnya. Dukungan para kiai untuk hukuman mati ini, bukan hanya bagi bandar.

Para pengguna narkoba juga bisa diberi hukuman paling berat, seperti hukuman mati. “Karena narkoba itu sangat membahayakan,” dalihnya. Dukungan hukuman mati bagi pengguna narkoba, jelas dia, merujuk dalam kitab alfighu al Islami wa adillatuhu, karya Wahbah Az-zuhaily. “Pemerintah diperbolehkan memberi hu ku man kepada pengguna narkoba sangat berat, bahkan hingga hukuman mati,” ungkapnya. (radar)