Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penjualan “Thrifting” “Online” Diblokir, Pedagang Cemas Uang Tak Cair

penjualan-“thrifting”-“online”-diblokir,-pedagang-cemas-uang-tak-cair
Penjualan “Thrifting” “Online” Diblokir, Pedagang Cemas Uang Tak Cair

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pelaku usaha thrifting mengeluhkan pemblokiran penjualan online yang menyebabkan barang dagangan mereka dihapus dari laman e-commerce.

Penghapusan tersebut berdampak pada transaksi yang berjalan di toko online milik para pelaku usaha jual pakaian bekas impor. Dana hasil penjualan mereka tak bisa dicairkan untuk sementara waktu.

“Di Shopee dan TikTok sudah transaksi, tapi dana tidak bisa masuk (ke pedagang). Kita ada grup, infonya kebanyakan (pedagang) dari Jawa Barat yang dananya nyantol,” kata pelaku usaha thrifting, Roni Febriansyah, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Bantah Rugikan UMKM, Pelaku Usaha Thrifting: Kami Juga Pedagang

Dengan diblokirnya penjualan thrifting di e-commerce, pedagang hanya bisa mengandalkan penjualan secara offline, seperti yang terjadi di bazar pakaian bekas yang digelar di GOR Tawangalun Banyuwangi, Jawa Timur pada 5-15 November 2025.

Sementara itu, terkait wacana pemerintah yang akan mengarahkan pedagang untuk menjual produk dalam negeri, sebagai pelaku usaha thrifting, Roni menolak wacana tersebut.

“Kalau dari kita segmen pasar sudah beda,” kata Roni.

Menurut dia, masyarakat saat ini memiliki kecenderungan atau pilihan selera yang berbeda untuk fashion mereka, yaitu memilih produk fashion baru atau dengan cara thrifting.

Saat ini, thrifting sudah menjadi lifestyle karena banyak masyarakat yang ingin membeli barang bermerek dengan harga murah yang bermanfaat juga untuk menekan budaya konsumtif di dunia fashion.

Baca juga: Banyuwangi Pasar Thrifting Terbesar di Jatim, Transaksi Capai Rp 150 Juta Per Hari

Kini, dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah, para pelaku usaha thrifting disebutnya belum bisa menentukan sikap apa yang akan dilakukan.

Namun, para pedagang berharap pemerintah dapat bijak dalam menentukan kebijakan yang akan diterapkan karena banyak lapangan kerja yang terbuka dari usaha penjualan barang bekas impor tersebut.

“Pandangan ke depan untuk sementara mengikuti alur. Jika masih dilarang ya kita ikuti,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menutup pedagang atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas “thrifting”.

“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Enggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ucap Maman dalam konferensi pers acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dilansir dari Antara. 

Saat itu, ia mengatakan sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor.

Oleh karena itu, untuk melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dari masing-masing platform e-commerce.

“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ucap Maman.

Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang