Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Perusahaan Penyeberangan Selat Bali Tunda Gaji Awak Kapal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Kondisi perusahaan penyeberangan Selat Bali semakin terpuruk. Akibatnya, gaji seluruh kru kapal dipastikan tidak dapat terbayarkan. Meski demikian, sejumlah awak kapal tetap nekat berlayar dengan alasan tidak memiliki pekerjaan lain.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, informasi ini disampaikan oleh kru kapal Dharma Rucitra. Mereka mengaku, pihak perusahaan tidak akan membayarkan gaji untuk semua awak kapal pada bulan ini.

“Saya dapat informasi dari bapak Manager Cabang bahwa untuk bulan April ini kemungkinan kita tidak menerima gaji. Karena finansial perusahaan minim,” kata Supardi (44) Nahkoda Kapal Dharma Rucitra, Kamis (9/4/2020).

Kabar ini tentu saja membuat dirinya dan seluruh kru kapalnya resah. Selama ini seluruh kru hanya menggantungkan pendapatan dari pekerjaan ini. Terlebih, saat ini mereka harus terus berlayar meskipun Banyuwangi sudah berstatus zona merah virus Corona atau Covid-19.

Sebagai tulang punggung, gaji ini sangat diharapkan oleh keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, untuk perjalanan menuju pelabuhan mereka harus mengeluarkan sejumlah uang transportasi. Bahkan, ada awak kapal yang mengaku harus menahan lapar seharian agar tidak ada pengeluaran.

“Kami sangat resah dengan adanya pemberitahuan dari bapak Manager Cabang kalau untuk bulan april ini kita tidak terima gaji,” katanya.

Dia menyebut, kondisi ini bisa mempengaruhi konsentrasi kru kapal saat melaksanakan tugas. Yang ditakutkan, mereka tidak dapat maksimal dalam bekerja. Dimana, semangat sudah menurun karena memikirkan kondisi keluarga yang harus dinafkahinya.

“Secara tidak langsung pasti kita sudah bingung dan resah,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Gapasdap Provinsi Jawa Timur, Sunaryo membenarkan kabar tersebut. Gapasdap sudah mendapat surat tembusan dari PT Dharma Lautan Utama, perusahaan pemilik Kapal Dharma Rucitra, bahwa bulan April ini sudah tidak mampu untuk menggaji karyawannya.

“Tidak gajian, baik itu kru kapal maupun darat,” katanya.

Menurut Sunaryo, tidak hanya PT. Dharma Lautan Utama, Gapasdap juga mendapat Surat Edaran dari PT Atosim Lampung Pelayaran bahwa gaji kru kapal di bawah perusahan ini juga dicicil.

Dijelaskannya, untuk kapal yang beroperasi, gaji hanya keluar 75 persen dan 25 persen ditunda. Untuk kapal yang tidak beroperasi atau docking hanya 50 persen gaji dibayar, 50 persen ditunda.

“Saya juga mendapat kabar bahwa PT Jembatan Nusantara melakukan hal yang sama. Akan mengalami kesulitan untuk membayar gaji karyawan bulan ini. Gaji kru kapal dibayarkan sebesar 50 persen dari take home pay,” terangnya.

Faktor penyebab ketidakmampuan perusahan ini, menurutnya dikarenakan biaya-biaya sudah mulai naik. Seperti upah minimum kabupaten per kota yang sudah naik 8 persen setiap tahun, inflasi nilai dollar yang sudah melambung tinggi. Padahal spare part kapal banyak yang impor.

Ada juga biaya PNBP dari pemerintah, dan hampir semua sertifikasi selalu ada dan itu biayanya naik 100 hingga 1000 persen naiknya.

“Belum lagi dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang membatasi orang masuk ke daerah tertentu sehingga penumpang turun drastis. Ini yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian dan kesusahan untuk membayar gaji karyawan,” katanya.

Dia berharap Pemerintah khususnya Ditjen Perhubungan Darat segera menaikkan tarif penyeberangan. Sebab kalau tarif tidak naik perusahaan sudah tidak bisa lagi membayar karyawannya.

Dia khawatir kru menjadi resah dan tidak konsentrasi saat mengoperaaikan kapal. Karena itu berkaitan dengan keselamatan pelayaran.

“Nakhoda ini sangat riskan membawa kapal, dia harus meng-cover semua keselamatan diatas kapal,” katanya.

Dalam kondisi seperti belum menerima gaji ini, dapat berdampak langsung terhadap kinerja para kru kapal. Baik nahkoda maupun ABK dalam mengoperasikan kapal penyeberangan di Selat Bali. Dikhawatirkan dapat mengganggu perjalanan para penumpang kapal.