Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Sabu, Lima Orang Digerebek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Asal Sabu-sabu Diduga dari  Tahanan Lapas Banyuwangi

GAMBIRAN – Genderang perang melawan teroris terus dikabarkan jajaran kepolisian. Demikian halnya dengan perang melawan para bandar narkoba, masih terus dilakukan. Pada saat polisi lain sibuk mengamankan sejumlah objek vital, Sabtu malam kemarin (16/1) Satuan Sarkoba Polres Banyuwangi justru panen tangkapan pelaku narkoba.

Dalam semalam, anggota Satnarkoba berhasil ringkas enam pria yang diduga terlibat narkoba. Enam orang digerebek aparat Satrnarkoba Polres Banyuwangi di dua tempat berbeda. Lima orang diamankan di wilayah Songgon, serta satu lagi ditangkap di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

Identitas lima pelaku yang di bekuk di Songgon adalah Sukirman alias Bokir, 45, warga Dusun Cemoro, Desa Balak; Syaiful Anam, 38, tinggal di Dusun Krajan, Desa Songgon; Haeroji, 37, asal Dusun Pakis, Desa Songgon; Mohammad Soleh, 34, warga Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon; dan Hudori Anwarudin, 42, asal Dusun Wijenan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh.

Kelimanya diringkus saat menggelar pesta sabu-sabu di rumah Bokir.  Kasubag Humas Polres Banyuwangi AKP Subandi mengatakan, penggerebekan berlangsung Sabtu (16/1) pukul 23.30. “Dari lokasi pengerebekan disita  tujuh paket sabu seberat 7,97 gram, 1 timbangn eletrik, uang tunai Rp 600 ribu, 4 lembar slip setoran Bank, 2 unit HP Nokia 130, sebuah bong, 3 pipet, serta buah korek gas, “beber Subandi.

Informasi yang diperoleh Jaw Pos Radar Banyuwangi menyebutkan barang bulkti Sabu-Sabu tersebut didapat Bokir dari pemasok sabiu-sabu berinisial SGT yang saat ini masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banyuwangi terkait narkoba.

“Transaksinya menggunakan sistem ranjau. Tujuh paket itu dikirim melalui orang suruhan SGT ditaruh di pohon Kismis di depan SPBU Sukonatar, Kecamatan Srono. Barang itu kemudian diambil tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya di Songgon,”  ungkap sumber koran ini di Mapolres Banyuwangi.

Terkait SGT aparat akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan terhadap bandar sabu itu. Terungkapnya kasus ini menegaskan bila peradaran narkoba di Banyuwangi masih bisa dikendalikan oleh penghuni lapas.

Terkait penangkapan yang berlangsung di depan lapangan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, aparat Satnarkoba berhasil membawa Dadang SuteJo, 33, ke Mapolres Banyuwangi. Warga Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring ini kedapatan membawa 5,67 gram sabu yang dikemas dalam enam paket.

Selain Sabu, petugas juga menyita sebuah HP Evercoss L9C sebagai bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari SN alias Cak Lek yang tingal satu desa dengannya. Transaksi dilakukan di depan SD 1 Cluring menggumkan sistem ranjau.

Kasubag Humas Polres Banyuwangi AKP Subandi, pelaku diamankan usai mengambil, “ranjaunya”. Aparat kemudian mengikuti tersangka hingga ke kawasan Jajag. “Karena muter-muter dan takut kehilangan jejak akhirnya Sutejo kita amankan dekat lapangan Desa Jajag,” tukasnya.

Tertangkapnya Sutejo ini menjadikan kawasan Desa Jajag menyumbang dua pengedar yang tertangkap aparat dalam pekan ini. Sebelum itu ada nama Raden Kristiawan Cahyo Nugroho, 35, warga Perum BTN Senapahan No. 66 Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali yang diamankan di Jalan PB Sudirman. Dia ditangkap usai membeli sabu-sabu di Mojokerto. (radar)