Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pilkades, Tuntutan Nurweni Kandas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tuntutanMUNCAR – Polemik pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, tampaknya sudah berakhir. Tuntutan kubu Nurweni, calon kepala desa (cakades) yang tak puas dengan hasil pesta demokrasi yang berlangsung tanggal 4 September lalu itu, berakhir antiklimaks. Bagaimana tidak, beberapa tuntutan cakades perempuan yang dinyatakan kalah oleh panitia tersebut kandas.

Kandasnya tuntutan calon nomor urut dua itu justru atas sikap mereka sendiri, yakni tidak hadir dalam pertemuan di kantor Pemkab Banyuwangi Senin lalu (16/9). Camat Muncar, A. Khalid Askandar menuturkan, pemerintah daerah sudah bersikap terkait persoalan tersebut. Karena itu, pemkab melalui kabag pemerintahan mengundang pihakpihak terkait demi mengetahui lebih jelas persoalan tersebut. ‘’Tapi, kubu Nurweni tidak hadir,” terangnya.

Padahal, pertemuan itu dihadiri Muspika Muncar. Selain itu, panitia pilkades dan BPD juga dihadirkan dalam upaya memecahkan masalah itu bersama. ‘’Ditunggu satu setengah jam, mereka tidak datang,” terang mantan Camat Gambiran itu. Camat Khalid mengungkapkan, secara prinsip pilkades Desa Kumendung sudah tidak ada persoalan. Sebab, kubu calon yang kalah dianggap tidak bisa menunjukkan bukti kecurangan dalam pilkades tersebut.

’Tuntutan mereka tidak terbukti,” tegasnya. Dengan demikian, calon incumbent, yaitu Husaini, yang akan menjabat kepala desa periode 2013-2019. Dia layak meneruskan jabatan karena unggul dibanding calon lain. ‘’Tinggal menunggu pelantikan,” tandas Khalid. Hanya saja, pihaknya belum bisa menginformasikan kapan pelantikan bakal digelar. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah daerah. ‘’Memang ada dua opsi; dilantik di pendapa kecamatan ataukah di pendapa Banyuwangi,” tegasnya. (radar)