Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Arak Bali

Foto: jatimnow
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimnow

BANYUWANGI – Polsek Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Penumpang (KPPP) Ketapang, Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman Arak Bali tujuan Jember.

Dilansir dari Jatimnow, sebanyak 402 botol mineral ukuran 1,5 liter berisi Arak Bali dan diangkut menggunakan truk boks bernomor polisi P 8058 UQ.

“Penangkapan berawal dari razia yang digelar oleh Polsek di kawasan Pelabuhan Ketapang terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Sebab selama ini, lanjut Kapolres, disinyalir peredaran Arak Bali salah satunya dari Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang. Dari hasil razia itu terungkaplah adanya pengiriman barang tersebut.

“Di Polsek KPPP ini memiliki giat Tiada Hari Tanpa Razia atau THTR. Jadi, setiap hari razia, dan waktu itu mengamankan 402 botol ukuran 1,5 liter ,” ungkap Kapolres, Selasa (6/8/2019).

“Unuk pembeliannya sekitar Rp 17 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan sopir dan kernet truk boks, Cristian Puja Lesmana (32) dan Yayan Handoko (23) arak tersebut diambil dari wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Tujuan akhirnya di Kabupaten Jember.

“Sopir dan kernetnya kita amankan untuk pengembangan penyidikan. Tersangka ini mau mengangkutnya karena dijanjikan upah Rp 1 juta,” tegas Kapolres.

Untuk penerima Arak Bali senilai Rp 17 juta ini yang diketahui berinisial SIS oleh polisi dimasukkan daftar pencarian orang alias DPO Polres Banyuwangi.

“Pembeli atau penerima barang ini kita tetapkan sebagai DPO, orang Jember,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, sopir dan kernet truk boks P 8058 UQ, dijerat pasal 91 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ke 1 KUHP.

“Karena kalau sampai ini beredar dampaknya akan berakibat ke banyak orang,” tandas Kapolres.