Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,6 Miliar

Foto: Timesindonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Timesindonesia

BANYUWANGI – Tim gabungan Satreskrim dan Satpolairud Banyuwangi berhasil menangkap 4 orang tersangka penyelundupan benih lobster ilegal.

Dilansir dari Times Banyuwangi, setidaknya lebih dari 20 ribu benih lobster senilai Rp 2,6 Milyar berhasil digagalkan oleh kepolisian Banyuwangi.

Keempat tersangka tersebut adalah Sigit Sugiarto (33), warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Sahrur Rosikin (19), warga Dusun Seloagung, Desa/Kecamatan Siliragung, Anton Setiawan (28), dan Imam Nurkhoiri (35), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Adapun dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 boks styrofoam, 83 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisian oksigen dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam 1 kantong plastik tersebut, berisi sebanyak 250 ekor lobster.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaski jual beli benih lobster. Kemudian, tim gabungan Satreskrim dan Satpolairud melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah salah satu tersangka, Kamis (27/6/2019) malam.

Disaat penangkapan, terdapat 3 boks styrofoam yang telah terkemas rapi. Rencananya, benih ilegal tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Serang, Jakarta yang nantinya akan diteruskan ke Singapura dan Vietnam.

“20 ribu ekor lebih lobster jenis Mutiara dan Pasir telah kita amankan. Untuk nantinya kita akan lepasliarkan kembali,” katanya.

Salah seorang tersangka, Sigit Sugiarto mengakui perdagangan ilegal tersebut merupakan kali ketiganya dia lakukan. Dalam prosesnya, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas untuk packing ke dalam boks styrofoam, ada juga yang bertugas sebagai kurir.

Dirinya mengaku, nekat melakukan hal tersebut karena tergiur akan upah yang lumayan. Dalam satu kali proses saja, Sigit diganjar dengan upah 500 ribu.

“Saya hanya mengantar saja, dari tempat ke tempat lain. Biasanya dikasih 300 ribu, hingga 500 ribu,” katanya.

Keempat tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepiting (Seyla spp), dan rajungan (Portonus Pelagicus spp) dari wilayah NKRI.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.