Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Arena Judi, 1 Orang Tertangkap, 5 Kabur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi menggerebek sebuah arena judi di wilayah Desa Gambiran. Sayangnya, saat digerebek banyak pelaku yang kabur dan hanya satu yang tertangkap yakni Subakri, (42), warga Dusun Krajan, Desa Gambiran/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Kelima orang penjudi lainnya berhasil kabur saat menyadari kedatangan petugas. Kelima pelaku yang kabur kini sedang dalam pengejaran.

Penggerebekan arena judi ini diawali dari laporan masyarakat. Lokasi perjudian yang berada di pinggir sawah di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gambiran ini sudah meresahkan warga setempat.

“Atas dasar laporan warga, kami langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, Rabu (24/10/2018).

Saat penggerebekan, polisi hanya berhasil menangkap seorang pelaku. Sebab, lima pelaku lain lebih dulu kabur saat menyadari kedatangan petugas. Meski demikian, polisi sudah mengantongi seluruh identitas pelaku yang kabur.

Mereka adalah Kentung, warga Stembel Kidul, Kecamatan Tegalsari; Black dan Ceper, keduanya warga Desa Jalen, Kecamatan Genteng; Mat dan Rojik, warga Desa Kembiritan Genteng. Kelima orang ini sedang dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka menggelar judi jenis remi 31. Mereka melakukan perjudian tersebut dengan cara menggunakan satu set kartu remi. Awalnya kartu remi itu dikocok lalu dibagikan ke pemain. Masing-masing pemain mendapatkan 6 kartu. Pemain yang mendapatkan nilai paling tinggi atau mendekati nilai 31 akan menjadi pemenangnya.

“Di setiap putaran mereka menaruhkan uangnya sebesar Rp. 5000., sehingga setiap putaran pemenang mendapatkan keuntungan Rp 25.000.,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu set kartu remi, selembar kain kaos warna hitam yang digunakan sebagai alas dan uang tunai senilai Rp 122.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.