Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku pencurian rumah kosong di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Banyuwangi

BANYUWANGI – Unit Reserse Mobil (Resmob) dari Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil membekuk tiga dari empat komplotan pencuri spesialis rumah kosong Senin (23/10/17).

Ketiga pelaku tersebut bernama Mukhlasin (30) dan Taufik Punijar (25), keduanya warga Dusun Krajan Putuk RT 03 RW III Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi serta Muthowib (36), asal Dusun Krajan Karangan RT 03 RW I Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Sementara seorang lagi masih dalam proses pengejaran aparat.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi mengatakan, modus operandi pelaku sebelumnya melakukan survey dengan sasaran rumah kosong di Desa Jelun. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban yang bernama Achmad Zulfi Herdian (32), di Dusun Krajan RT 04 RW IV Desa Jelun, Kecamatan Licin, dengan cara merusak dan mencongkel pintu rumah menggunakan alat obeng.

Aksi para pelaku dugaan pencurian disertai pemberatan (curat) ini terbilang nekat. Perabot rumah tangga yang terdiri dari satu set sofa, springbed, TV LG 14 inch, seperangkat speaker aktif Simbada dan sebuah tas merek Eiger, diboyong menggunakan mobil pikap bernopol P 9637 VF. Penjarahan ini digelar komplotan Mukhlasin Cs pada waktu malam hari.

“Masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng. Perabot rumah tangga yang diangkut mobil pick-up kemudian dijual,” kata AKP Sodik Efendi, Kasatreskrim Polres Banyuwangi kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

Usai menjarah rumah korban, barang-barang rumah tangga tersebut kemudian menjualnya ke AM, warga Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Barang-barang tersebut, lanjut AKP Sodiq, dilego sesuai harga pasaran Rp 3 juta. Pasca beraksi ketiganya kemudian berpencar.

“Tersangka Mukhlasin ditangkap di sebuah perumahan yang ada di wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Hasil pengembangan berhasil mengungkap keterlibatan Taufik dan Muthowib di kediaman masing-masing,” sambung Kasatreskrim.

Sementara hasil interogasi, kelompok pelaku ini juga melakukan pencurian kayu sebanyak 60 pohon sengon diwilayah Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi sebanyak 3x dan mendapatkan hasil dari penjualan kayu tersebut sebesar Rp 15.000.000.

“Mencuri kayunya sebanyak tiga kali dengan total kerugian Rp 15 juta. Kasus ini tengah kita dalami,” pungkasnya.