Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Dokter Hewan Simpan Satwa Langka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Anak-burung-merak-ikut-diamankan-ke-Mapolres-Banyuwangi-karena-tidak-dilengkapi-dokumen-sah.

BANYUWANGI – Pesona keindahan dan nilai jual tinggi yang dimiliki beberapa ekor satwa yang dilindungi rupanya menarik minat beberapa orang untuk memperdagangkannya. Seperti yang dilakukan dua oknum dokter hewan di Genteng, yakni Raisa Insa F. dan Devita.

Keduanya kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan memperdagangkan hewan yang masuk dalam kategori dilindungi tersebut. Kedua dokter muda itu diduga memperdagangkan satwa langka yang dilindungi, seperti merak,  ular sanca, dan biawak secara  online.

Dari penggeledahan yang dilakukan di Perum Mahogani, Desa Genteng Kulon, polisi mengamankan sebelas ekor anak  burung merak, tujuh ekor ular phyton jenis bodo, dan sembilan ekor biawak. Pengungkapan satwa itu berlangsung berkat laporan dari  Balai Konservasi Sumberdaya Alam  Hayati (BKSDA) Jawa Timur.

Selama tiga bulan terakhir petugas BKSDA menelusuri sebuah transaksi jual beli satwa online. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan alamat dan  nama asal-usul pengirim yang berada di Banyuwangi. Untuk memastikan hasil penelusurannya, BKSDA Jawa Timur menggandeng pihak Polres Banyuwangi.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, akhirnya ditemukan beberapa ekor satwa di rumah dua dokter muda itu. “Semua satwa itu diduga diperjualbelikan secara online,”  beber Pudjiadi, kepala Seksi  Wilayah V BKSDA Jawa Timur.

Dijelaskan, hewan masuk kategori dilindungi itu diperoleh dari sejumlah kota di sekitar Banyuwangi. Ada dugaan hewan itu sudah diperdagangkan di beberapa  kota. Selanjutnya, satwa dilindungi undang-undang itu akan disimpan sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi,  AKP Stevie Arnold Rampengan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus itu. Barang bukti dugaan transaksi satwa ilegal itu sudah diamankan. Secepatnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokter tersebut.

“Kami akan segera selidiki kasus ini. Kedua dokter pemilik satwa sejauh ini masih berstatus saksi,” katanya.  Menurutnya, transaksi satwa itu di pasaran sangat menggiurkan. Harga per ekor bisa tembus  hingga jutaan bahkan puluhan  juta rupiah. Tergantung jenis  dan ukuran hewan yang dipesan.

Dua oknum dokter hewan itu terancam dijerat Pasal 40 junto Pasal 21 ayat 2 UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber  daya alam. “Ancaman hukumannya  bisa lima tahun penjara,” tegasnya. (radar)