
Buru Siwan yang Kabur ke Malaysia
BANYUWANGI – Pasca penangkapan dalang pembunuhan keluarga Rosan, yakni M. Ali Hinduan alias Habib, 44, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, tugas berat masih harus dipikul aparat kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini satu dari empat anggota komplotan pembunuh sadis yang menghabisi tiga nyawa sekaligus tersebut masih belum tertangkap.
Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka sebagai Siwan, warga Desa Tojo, Kecamatan Sempu. Bahkan, saat ini Siwan ditengarai kuat sudah melarikan diri ke Negeri Jiran. “Untuk itu, kita akan mengirim red notice kepada Pemerintah Malaysia melalui Interpol,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, kepada Radar Banyuwangi (RaBa), kemarin (10/5).
Sementara itu, kini Habib harus bersiap menerima hukuman berat atas pembunuhan keji yang dia otaki. Tidak tanggung-tanggung, lantaran disinyair merampas nyawa orang lain secara berencana, polisi menjerat pria yang diringkus saat hendak check in di Hotel Wisma Karya, Pasuruan, sekitar pukul 16.12 Selasa lalu (8/5), itu dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Kapolres menjelaskan, ancaman hukuman terhadap pria yang sempat mengelabui petugas dengan KTP baru atas nama Muhdi Uraidi itu lebih berat dibanding ancaman hukuman yang diberikan kepada Haedori Setiawan dan Andi Azis, 43 (keduanya warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng). Dua tersangka dalam kasus yang sama itu saat ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masing-masing dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 12 tahun.