Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Profesi Guru Perlu Perlindungan Hukum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mulai menyosialisasikan perlindungan hukum profesi guru. Pada Jumat (15/11) lalu, jajaran pengurus PGRI bertemu Bupati Abdullah Azwar Anas di ruang kerjanya. Mereka melaporkan rencana sosialisasi perlindungan hukum bagi kalangan pendidik. Bupati Anas menyambut baik pelaksanaan sosialisasi perlindungan hukum pada profesi guru tersebut. Dengan perlindungan hukum itu, Bupati Anas berharap para guru waktu dapat terkonsentrasi penuh mengajar anak didik.

Selain itu, Bupati Anas juga berharap para guru untuk menghindari semua bentuk pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Para guru juga diminta memberikan teladan yang baik kepada para siswa dan anak didiknya. Ketua PGRI Banyuwangi, Husin Matamin mengatakan, pada Sabtu lalu, PGRI bersama dengan aparat kepolisian sudah menggelar sosialisasi perlindungan hukum profesi guru. Dalam kegiatan itu, hadir para kepala sekolah, UPTD serta Kapolsek se Kabupaten Banyuwangi.

Husin mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar dalam menjalankan profesinya, para guru dapat terhindar dari kasus-kasus hukum. Baik pelanggaran hukum yang terkait masalah tindak pidana korupsi (tipikor) maupun kekerasan terhadap anak didik. “Kami ingin para guru paham tentang hukum yang berlaku atas setiap pelanggaran tersebut dan tidak tersangkut di dalamnya,” kata Husin. Jika sampai terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru, lanjut Husin, diharapkan pihak kepolisian juga tidak serta merta mengambil tindakan hukum.

Jika terjadi kekerasan terhadap murid, maka kepolisian bisa menjadi penengah antara guru dan pihak keluarga. Materi yang sosialisasikan tersebut, kata Husin, adalah isi Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan PB PGRI dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tanggal 5 Juli 2013. Di antara isi MoU itu adalah pedoman penanganan kasus-kasus guru yang tersangkut kasus hukum dalam menjalankan profesinya sebagai guru. Setelah mendapatkan sosialisasi, kata Husin, kepala sekolah juga akan mendapat asistensi lebih lanjut. “Setelah sosialisasi bagi kalangan kepala sekolah, kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tambah Husin (radar)