Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

PT KBR Minta Perpanjangan Waktu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pasca disurati Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada Selasa (28/4) agar menghentikan aktivitas pembuangan limbah, PT. Kertas Basuki Rahmat (PT. KBR) rupanya meminta perpanjangan tempo. Hal tersebut karena penghentian pembuangan limbah sama saja dengan penghentian aktivitas produksi.

Jika tidak berproduksi, maka akan menyebabkan pekerja di PT. KBR menganggur. Salah satu sumber di PT. KBR mengatakan, permintaan perpanjangan tempo itu dilakukan karena mereka menyesuaikan perjanjian awal. Saat itu PT. KBR berjanji memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tepat pada tanggal 8 Mei.

Surat tersebut dilayangkan sebelum jatuh tempo atas janji yang disampaikan PT. KBR itu. Saat ini proses perbaikan IPAL sudah hampir selesai. Saat jatuh tempo dipastikan sudah bisa digunakan, sehingga tidak ada limbah serat kertas yang terbawa air. “Kita meminta toleransi dari BLH sampai tempo tersebut.

Jika sampai melewati batas waktu kita tidak bisa memenuhinya, kita siap mengikuti perintah dalam surat tersebut,” ujar sumber tadi. Sementara itu, Plt. Kepala BLH, Husnul Chotimah mengatakan, pemberian surat peringatan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan sedimentasi limbah yang tak kunjung hilang itu.

Apalagi, ditambah aktivitas pembuangan air limbah yang terusmenerus ke pantai. Sehingga, bukannya menghilang, limbah sisa kertas itu tetap ada di sepanjang pantai. Terkait surat tersebut, Husnul mengatakan akan bersikap tegas. Jika sampai tempo yang diberikan tidak ada perubahan signifikan, dirinya berjanji akan melakukan penghentian aktivitas. (radar)