Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Puluhan Tower Ilegal Bermunculan

MAHAL: Petugas membongkar peralatan penting di bagian atas tower seluler di Lingkungan Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MAHAL: Petugas membongkar peralatan penting di bagian atas tower seluler di Lingkungan Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menduga telah berdiri puluhan tower yang didirikan tanpa melalui prosedur yang sah.

Hanya saja, tower ilegal yang diduga baru didirikan itu belum diketahui keberadaannya. Dari jumlah tower yang baru berdiri itu, saat ini yang sudah berhasil dilacak baru tujuh tower. Sedang yang lain, lokasinya masih dilacak.

“Akhir-akhir ini banyak tower ilegal yang berdiri, lokasinya sedang kita lacak,” cetus kepala Satpol PP Banyuwangi, Choirul Ustadi Yudanto.

Pada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Ustadi menyebut dari tujuh tower yang berhasil diendus keberadaannya itu, tiga di antaranya sudah dipotong yakni di wilayah Kecamatan Kabat, Cluring, dan Licin.

“Tiga tower itu kita potong separo agar tidak berfungsi,” katanya. Selain ketiga tower yang dipotong itu, jelas dia, juga ada yang baru dibangun fondasinya.

Karena tidak mengantongi izin, maka pembangunan tower yang baru dimulai itu terpaksa juga dihentikan. “Kita masih terus memotong tower tanpa izin itu,” cetusnya. Ustadi menyebut dalam memotong tower ini, tidak bisa dilakukan secara keseluruhan.

Tapi, hanya mengurangi di bagian atas karena terbatasnya dana operasional. “Biaya untuk membongkar tower sangat tinggi, jadi kita potong separo saja,” sebutnya. Dari informasi yang berhasil diterima, terang dia, saat ini ada 36 tower yang baru didirikan.

Puluhan tower itu, beber dia, didirikan selama sembilan bulan terakhir pada 2012 ini. “Semua anggota Satpol PP sedang kita kerahkan untuk melacak lokasi tower ilegal tersebut,” ujarnya. Sementara kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPPT dan PM) Kabupaten Banyuwangi Abdul Kadir saat dikonfirmasi menyebut, selama tahun anggaran 2012 tidak ada pengajuan pendirian tower yang diizinkan.

“Selama 2012 ini, kita belum  mengeluarkan izin pendirian tower,” sebutnya. Izin untuk pendirian tower ini, sebut dia, terakhir diturunkan pada 2011 lalu. Pada tahun itu, jelas dia, izin yang dikeluarkan jumlahnya juga sangat terbatas.

“Pada 2011 itu hanya ada 11 izin pendirian tower, kalau ada yang lain berarti illegal,” terangnya. Kadir mengaku telah mendengar ada puluhan tower yang berdiri pada 2012 ini.

Karena tidak ada izin yang diturunkan, berarti semua tower yang berdiri  tu illegal. “Untuk data yang lengkap ada pada Satpol PP, yang pasti pada 2012 tidak ada izin pendirian tower,” ungkapnya. (Radar)