Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pura-pura Kehabisan Bensin, 2 Pria di Banyuwangi Begal Motor Siswa SMP

pura-pura-kehabisan-bensin,-2-pria-di-banyuwangi-begal-motor-siswa-smp
Pura-pura Kehabisan Bensin, 2 Pria di Banyuwangi Begal Motor Siswa SMP

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang pria bernama Ali Ahmad, warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah buron karena merampas motor milik seorang pelajar SMP.

Korbannya adalah Febri (14) pelajar SMPN 1 Glenmore yang motor dan ponselnya dirampas saat melintas di area perkebunan tebu Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Rabu (24/9/2025).

“Pelaku berjumlah dua orang berpura-pura berhenti di pinggir jalan untuk menghentikan korban,” kata Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Kronologi TNI Pulang Tugas Langsung Sikat Begal Motor di Tol Kebon Jeruk

Kepada korban, salah satu pelaku yang kini masih buron, mengatakan bahwa mereka kehabisan bensin dan meminta bantuan agar mereka didorong menggunakan motor hingga ke pom bensin terdekat.

Namun, karena si korban tak kuat mendorong, para pelaku berbagi tugas. Salah satunya mendorong motor dengan mengendarai motor korban, sementara korban dibonceng oleh pelaku menggunakan motornya.

Baca juga: Biaya Rp 30 Juta Jadi Penghalang Bocah Korban Begal Jalani Operasi Lanjutan

Hingga tiba di persimpangan, arah pom bensin ke kiri, namun para pelaku mengambil jalur lurus. Korban curiga namun tak berani berbuat banyak.

“Anak SMP-nya tidak berani tanya. Hingga ke ujung jalan, pelaku berhenti dan korban diturunkan dengan alasan akan mencari bensin,” ujar Kapolsek.

Selain membawa motor korban jenis Honda Vario, pelaku juga meminjam ponsel korban dengan dalih untuk memudahkan mencari pom bensin terdekat.

Kini, Ali Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya, DA yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Ali Ahmad, dinyatakan buron.

“(Ali Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 362 dengan ancaman penjara 5 tahun,” terang Budi.

Dengan peristiwa yang terjadi, polisi mengimbau masyarakat agar tak memberikan kendaraan untuk aktivitas anak di bawah umur karena akan mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang