GENTENG – Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo), kepolisian, dan polisi militer (PM), melakukan pemeriksaan pada kendaraan angkutan di Terminal Wiroguno, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kamis (8/9).
Dalam operasi itu, semua kendaraan yang melintas di jalan raya Jember itu langsung diarahkan masuk ke terminal. Kepala UPT LLAJ Kabupaten Banyuwangi, Bambang Sukarno, mengatakan dalam operasi gabungan itu petugas memeriksa 411 kendaraan berbagai jenis.
Dari jumlah kendaraan itu, ada 38 kendaraan tidak memenuhi kelengkapan, 11 pelanggaran terkait STNK, dan ada 28 pelanggaran terkait uji kir. “Pelanggaran diberi tilang (bukti pelanggaran),” katanya.
Menurut Bambang, pelanggar yang terjaring operasi dan diberi tilang itu diminta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Operasi gabungan ini akan terus kita lakukan di tempat lain,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, dalam operasi itu juga disampaikan imbauan mengenai surat edaran Dishub dan Lalu Lintas Ang kutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur me ngenai larangan operasi kendaraan yang memiliki sumbu lebih dari dua saat libur Hari Raya Idul Adha, mulai Jumat (9/9) pukul 00.00 dini hari hingga Senin (12/9) pukul 24.00.
“Jadi seperti tronton itu kita larang melintas sementara waktu,” jelasnya. (radar)