Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Razia Tempat Karaoke Diduga Bocor

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BUKAN hanya warung Panjang yang jadi sasaran razia aparat gabungan. Tempat dugem di Banyuwangi juga didatangi tim gabungan dari Polda, Satpol PP, dan Kodim 0825 Banyuwangi. Ada dugaan, razia ini sempat bocor karena sebagian pengunjung ngacir duluan.

Razia dilakukan pukul 01.00. Dalam kegiatan itu tim gabungan menyisir 25 room di sebuah tempat karaoke di jantung kota Banyuwangi. Di tempat karaoke tersebut, tim gabungan menciduk enam pemandu lagu yang tidak membawa KTP.

Para pemandu karaoke tersebut langsung digiring menuju kantor Satpol PP Banyuwangi untuk dilakukan pendataan. “Untuk pemandu karaoke kami lakukan pendataan saja. Sedangkan untuk tempat karaoke karena sudah melewati jam yang sudah ditentukan, pengelolanya melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010,” tegas Kabid Penegak Perda Satpol PP Joko Sugeng.

Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, dalam pasal 11 jelas tertulis di Banyuwangi tidak boleh berdiri tempat hiburan malam, panti pijat, dan diskotek.

“Kami berhasil mengamankan enam pemandu karaoke. Mereka merupakan cewek freelance dan bukan pemandu karaoke yang disediakan oleh pengelola. Untuk pemilik tempat hiburan datanya sudah kami lengkapi tinggal nanti keputusan atasan bagaimana tindakannya,” kata Joko.

Rata-rata umur cewek pemandu karaoke tersebut yakni 18 hingga 22 tahun. Setelah di data mereka dipersilakan untuk pulang. “Sementara tidak ada sanksi atau hukuman bagi para pemandu karaoke. Untuk pakaian yang dikenakan memang sangat minim dan melanggar ketentuan. Seianjutnya jika terjaring razia lagi akan kami serahkan kepada Dinas Pariwisata selaku SKPD yang akan membina mereka,” ungkap toko Sugeng.

Anggota Polda Jatim Ipda Joko Wardi menilai aparat penegak perda di Banyuwangi masih kurang tegas. Para pemilik tempat karaoke seenaknya sendiri melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Petugas seharusnya lebih tegas lagi menindak pemilik tempat karaoke agar tidak semaunya sendiri menyalahi aturan yang ada.

”Saya agak sedikit bingung dengan penegakan aturan yang dilakukan aparat Satpol PP Banyuwangi. Jika di Surabaya, para pemandu karaoke akan mendekam didalam sel selama tiga hari guna membuat efek jera,” papar Joko Wardi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :