Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

H-3 Ramadan, Tempat Karaoke Dilarang Buka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Karaoke

Terhitung sejak H-3 Bulan Ramadan

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi langsung bergerak cepat terkait dengan kesiapan menghadapi Bulan Ramadan. Salah satunya, melayangkan surat kepada para pengelola tempat karaoke dan hiburan malam agar tidak beraktivitas selama bulan puasa.

Bahkan, Satpol PP Banyuwangi memberitahukan agar semua hiburan malam sudah tidak beroperasi tiga hari menjelang Ramadan. Penegasan stop itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono kemarin (13/5).

Edy mengatakan, semua tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan. Selain itu, kata dia, tidak beroperasinya tempat hiburan malam itu dalam rangka ikut menjaga ketertiban.

“Sebagai wujud toleransi kepada umat Muslim yang sedang beribadah,” ujarnya. Selain mengirimkan surat edaran, Satpol PP Banyuwangi juga akan melakukan inspeksi mendadak di tanpa-tempat hiburan malam, seperti kafe dan karaoke. “Ya nanti sebelum H-7 Ramadan, kita mulai turun langsung,” Paparnya.

Imbauan itu sangat diperlukan agar pengelola bisa mematuhi surat pemberitahuan tersebut. “Kita beri tahu dulu, nanti H-3 puasa sudah tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu,” tuturnya.

Jika surat seruan itu tidak diindahkan, kata Edy, dan selama bulan puasa ada tempat hiburan yang tetap beroperasi, maka Satpol PP akan segera bertindak. “Kalau tidak dihiraukan, kita tutup dan kita merekodasikan untuk memproses pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Menurut Edy, surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan beberapa hari lalu. Sampai kapan larangan itu berakhir? Menurut Edy, larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Mei sampai 2 Juli 2017 mendatang.

Sekadar tahu, tempat hiburan malam jenis karaoke di Banyuwangi cukup banyak. Dari data yang tercatat di Satpol PP Banyuwangi terdapat belasan tempat karaoke resmi yang telah berizin. Semua tempat karaoke itu tersebar di berbagai kecamatan seperti Banyuwangi. Genteng, Gambiran, Sempu, dan Kecamatan Rogojampi.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi, Ali Ruchi menyebut, karaoke yang sudah terdata 15 tempat usaha. Antara lain, Mendut Sport Center Karaoke, Suka-Suka Karaoke (Kecamatan Genteng), Green Diamond Karaoke (Watudodol, Kecamatan Kalipuro), Brawijaya Karaoke, Pancoran Mas Karaoke (Rogojampi), Carnival Fiesta, DRT Karaoke, dan Bintang Cafe Karaoke.

Selain itu ada NAV Jaya Mandiri Karaoke, Karaoke Karunia (Jalan Brawijaya), Karaoke D’Star (Jalan Gajah Mada), Herus (Jajag, Kecamatan Gambiran), Karaoke Kiki (Kecamatan Sempu), Mirah Karaoke, dan Mascot (Jalan Yos Sudarso). “Semua tempat karaoke itu yang sudah berizin,” kata Ali Ruchi. (radar)