Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Restoran Grand Royal Diduga Salahi Perizinan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Timesbanyuwangi

BANYUWANGI – Restoran Grand Royal (GR) di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi diduga menyalahi perizinan karena menyediakan ruang karaoke.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, penelusuran di lapangan restoran Grand Royal mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restoran dan live musik. Bukan izin untuk usaha sing song atau karaoke.

Faktanya, sudah bukan rahasia umum, di sini pelanggan dengan mudah bisa memesan ruang bernyanyi atau karaoke dan jasa para gadis pemandu lagu.

Sementara untuk mengakali izin, room karaoke di Grand Royal dikemas sebagai bonus pemesanan paket makanan. Artinya, dengan memesan paket makanan dengan nominal tertentu, pelanggan langsung mendapatkan free room karaoke. Sebagai pelengkap, restoran ini juga menyediakan minuman keras jenis A.

Zaenal Muttaqin SE, perwakilan manajemen, membenarkan bahwa restoran Grand Royal hanya memiliki TDUP restoran dan live musik. Sedang terkait keberadaan purel, dia mengaku tidak tahu-menahu. Tentang itu, Zaenal meminta wartawan untuk klarifikasi pada dua orang oknum LSM, yakni YS dan SG.

“Kami tidak tahu menahu terkait purel, kita juga tidak ada yang kenal,” ucap pria yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi, Sabtu (23/11/2019).

Zaenal menjelaskan bahwa pihak manajemen hanya menjual makanan seperti restoran pada umumnya. Bedanya, setiap pemesanan paket makanan tertentu, pelanggan bisa mendapat free room karaoke.

Dan paket makanan yang dipesan juga bisa ditukar dengan minuman keras dengan nilai nominal rupiah yang sama.

“Dan itu kan hak nya pelanggan, yang penting kita jualan makanan,” kata Zaenal Muttaqin SE, perwakilan manajemen, Grand Royal.