Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rumah Teman Sendiri Digarong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ketiga-pelaku-saat-berada-di-Mapolres-Banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Tiga pelaku pencuri spesialis rumah kosong berhasil dibekuk jajaran jatanras Polres Banyuwangi. Ketiga pelaku adalah  Reni Indawati, 26, Jefri Pranoto, 23, keduanya warga Dusun Temurejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, dan Sudirmanto, 34, warga Dusun  Tratas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar,  Banyuwangi.

Ketiganya ditangkap atas dugaan membobol rumah milik Imam Ghozali, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Pelaku sendiri berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing. Kali pertama pelaku yang ditangkap adalah Reni Indawati. Dari keterangan perempuan bergaya tomboy ini polisi berhasil mengantongi identitas kedua pelaku lainnya.

Tampa ampun kedua pelaku lainnya yakni Sudirman dan Jefri akhirnya bisa dibekuk di rumahnya. Saat beraksi, pelaku mempergunakan kelengahan  korban. Kunci rumah yang disimpan di  sembarangan tempat turut mempelancar aksi yang dijalankan oleh pelaku.

Sesampai didalam rumah, pelaku akhirnya bisa menggondol sejumlah  barang berharga seperti handphone, playstation, dan uang tunai Rp 1,2 juta. Aksi ketiganya terkuak setelah polisi berhasil  melacak keberadaan barang jarahan pelaku. Di antaranya handphone yang digondol ketiganya.

Setelah ditelusuri akhirnya diperoleh nama-nama pelaku. Yang lebih menyakitkan, korban dan pelaku merupakan teman dekat. “Mereka memang biasa bertandang ke rumah korban. Makanya warga sekitar tidak curiga saat para tersangka memasuki kediaman korban meski orangnya sedang tidak ada,” ujar AKP Stevie Arnold Rampengan, Kasatreskrim Polres Banyuwangi.

Kini meski mengambil barang milik teman sendiri. Ketiganya harus mempertanggunjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (radar)