BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi menangkap 5 Karyawan SPBU Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar karena kedapatan memperdagangkan BBM bersubsidi jenis premium dengan cara ilegal.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap warga yang ikut berkomplot menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Mereka yakni Supriyanto (63), Tri Lestari (33) dan Nizar (43), ketiganya warga Dusun/Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Selain itu Endik (42), warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin-Kecamatan Muncar, Edi Susanto (35), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar dan Sugiyono, (35) warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Kasus ini terungkap Jumat (30/11/18) malam lalu. Saat itu, polisi memergoki Endik mengangkut jerigen ukuran 30 liter keluar dari SPBU Kedungringin dengan mengendarai sepeda motor Vario. Polisi kemudian membuntuti pria ini. Ternyata dia menemui Ismail yang juga membawa 3 jerigen ukuran 30 liter.