Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus 4 Komplotan Penggelap Motor Sewa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus empat anggota komplotan penggelapan motor sewa. Mereka menjalankan aksi dengan berkedok menyewa motor kemudian dipindah tangankan dari satu pelaku ke pelaku lainnya.

Keempat pelaku adalah Denis Nur Efendi (27), warga Dusun Watu Ulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah; Wiknyo Widodo (31), warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah; Asmuni (48), warga Lingkungan Secang, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro dan Abdul Rohim (37), warga Dusun Pinggir Papas, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kasubag Humas Ipda Lita Kurniawan mengatakan, kasus ini bermula saat korban Alfin Febrianto (27), seorang Mahasiswa, asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro menerima telpon dari tersangka Denis Nur Efendi pada bulan September 2018 lalu. Tersangka waktu itu hendak menyewa motor Honda Beat warna orange dengan nopol P 5978 YM milik korban.

“Tersangka mengimingi korban dengan sewa sebesar Rp 700 ribu perbulan. Karena tertarik dengan harga sewa yang ditawarkan, akhirnya korban menyetujui,” jelas Ipda Lita Kurniawan.

Ketika sudah sepakat, sepeda motor itupun diserahkan pada Denis Nur Efendi di rumah temannya d Jl. Brawijaya gg. Tribuana no 03, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.Saat penyerahan korban juga mengajak seorang keluarganya sebagai saksi.

“Pada bulan pertama sewa motor dibayar sesuai dengan kesepakatan. Namun pada bulan berikutnya Denis Nur Efendi tidak membayarkan uang sewa sama sekali dan kendaraan tidak dikembalikan. Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Denispun diamankan saat berada di depan sebuah bank di Rogojampi.

Berdasarkan keterangan Denis, diketahui motor yang disewanya telah digadaikan kepada Wiknyo. Pengembanganpun kembali dilakukan. Wiknyo mengaku telah menggadaikan motor itu kepada Asmuni.

“Dari keterangan Asmuni dilakukan pengembangan kembali kepada Abdul Rohim,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, ternyata motor milik korban berada pada penguasaan Abdul Rohim. Motor itupun disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Tersangka Denis Nur Efendi dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Untuk 3 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya.