Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sawah Produktif Pun Jadi Areal Tambang Galian C

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aktivitas tambang galian C di Banyuwangi tidak hanya menggusur perkebunan, tetapi juga menggerus lahan pertanian. Puluhan hektar sawah produktif di Dusun Patoman, Desa Watu Kebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, dengan cepatnya berubah menjadi pertambangan galian C.

Tak hanya itu, genangan air juga nampak terlihat di berbagai titik bekas galian, dan pastinya sangat membahayakan ternak warga yang berlalu lalang sekitar tempat tersebut.

“Alih fungsi lahan pertanian tersebut dipastikan dapat mengancam ketahanan pangan di Banyuwangi,” ujar Sujiono, selaku aktivis muda dan menjabat sebagai ketua LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI), Rabu (24/01/2018).

Masih kata Sujiono, akibat pertambangan yang berada tidak jauh dari Bandara Banyuwangi tersebut jelas-jelas mengurangi jumlah tanam padi Petani khususnya. Dia pun berharap pemerintah Daerah yang berjuluk The Sunrise Of Java tersebut mempertimbangkan terlebih dahulu lahan yang akan ditambang sebelum memberikan izin pertambangan.

“Dari informasi yang kita himpun tambang di Dusun Patoman, Desa Watu Kebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi belum memiliki ijin. Sehingga dapat dibilang ilegal,” ujar Sujiono.

Pertambangan galian C, lanjut Sujiono, juga sangat berpengaruh pada lingkungan, karena tanah yang digali dapat mengakibatkan boros terhadap penggunaan air.

“Kita bisa lihat, lagi-lagi petani akan terdampak akibat pemborosan air yang terjadi pada pertambangan galian C,” imbuhnya.

Sementara itu, Kiki warga Rogojampi membenarkan adanya tambang di tengah area persawahan tersebut adalah miliknya. Namun, saat ditanyakan terkait permasalahan perijinan. Kiki juga mengatakan sudah mengantongi ijin pertambangan tersebut.

“Kalau tidak percaya bisa ditanyakan ke perijinan mas, dan apa hak wartawan tanya ijin itu,“ jawabnya melalui telefon.

Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan, Kiki belum bisa menunjukkan ijin pertambanganya. Padahal, berdasarkan perda Banyuwangi Nomor 28 tahun 2003 tentang galian, dan peraturan No.14 tahun 2008 pasal 25 tentang keterbukaan informasi yang dikecualikan diatur dalam UU KIP Pasal 17.