Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tidak Miliki Izin, Pemilik Tambang Bisa Tersangka

Dump-truck-yang-sempat-diamankan-ke-Polres-ini-sudah-dikembalikan-kepada-pemiliknya.

LANGKAH Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama menutup tambang galian C bukan main-main. Pemilik 30 lebih tambang pasir dan batu yang sudah ditutup bakal diseret ke ranah hukum. Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi sudah  menyiapkan dasar hukum untuk menjerat para penambang mokong tersebut.

Usai menggelar razia tambang galian C serentak, polres memintai keterangan sejumlah orang yang terkait aktivitas penambangan. Jeratan atas kasus itu cukup berat. Terkait kasus itu penyidik menerapkan dua undang-undang.  Undang-undang pertama yang digulirkan tentang mineral dan pertambangan.

Itu khusus galian yang aktif tapi tidak melengkapi izin usaha produksi (IUP). Kedua menggunakan Undang-Undang Lingkungan  Hidup. Itu khusus galian yang sudah berhenti tapi tidak  direklamasi. “Ada sebagian pengusaha tambang yang memang mengurus izin di BPPT Banyuwangi,  tapi dibiarkan dan tidak dilengkapi izin lain sampai tingkat provinsi. Itu termasuk melanggar dan ditertibkan hingga masuk  ranah hukum,” tegas Kapolres Kapolres Bastoni usai gowes bersama kru Jawa Pos Radar  Banyuwangi pagi kemarin.

Dalam kesempatan bincang santai itu, kapolres menjelaskan seluruh tambang yang ditutup itu tidak memiliki izin. Penutupan  itu sudah menjadi kesepakatan para penambang saat dikumpulkan di Gedung Wanita Paramitha Kencana beberapa bulan  lalu untuk memberikan kelonggaran  bagi pengusaha tambang galian C agar mengurus izin,  kapolres memberikan toleransi.

“Kita juga akan merazia tambang yang memiliki IUP tapi lokasinya berbeda dengan yang tertuang alam izin. Tolong informasikan,  kalau ada akan kita razia,’’ tegas  Bastoni.   Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam menindak pelaku galian  C ilegal.

“Yang tidak berizin akan kami tutup dan ditindaklanjuti dengan proses hukum,” tegasnya. Stevie mengatakan, bila diketahui  ada tambang pasir dan batu ilegal yang diam-diam beroperasi,  pihaknya akan menerapkan pasal  lebih berat. Pengusaha dan  pemilik tambang bisa dikenai pidana sesuai Undang-Undang  Minerba.

Khusus tambang yang sudah tidak beroperasi lagi dan kini sudah ditutup, Stevie juga akan  memberlakukan hal yang sama. Sebab, mereka memiliki kewajiban melakukan reklamasi. Bila hal itu tidak diindahkan, maka  mereka diancam dipidanakan  sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Jadi kalau masih beroperasi bisa kena aturan minerba. Kalau tidak direklamasi bisa dijerat aturan lingkungan  hidup,” katanya.  Perwira berdarah Manado itu  menegaskan, jajarannya akan terus giat melakukan razia dan  penutupan tambang ilegal.

Demi memasifkan razia, Polres Banyuwangi akan memberi kewenangan Polsek melakukan razia dan penutupan. Selain akan lebih menjangkau ke pelosok, upaya  itu dipandang lebih sederhana. Saat ini Polres Banyuwangi lebih-kurang sudah menutup 30 tambang pasir dan batu ilegal  di seluruh Banyuwangi.

Untuk mengusut pelanggaran oleh pemilik dan pengusaha tambang, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan, di antaranya backhoe, eksavator,  dan dump truck. Khusus truk yang  diamankan kini sudah  dikembalikan kepada pemilik.

Itu disebabkan dugaan sebagai  penadah (340 KUHP) barang kejahatan tidak terbukti. Selain itu, kata Stevei, truk itu bukan milik pemilik atau pengusaha tambang. Truk itu milik perorangan. “Jadi dump truck saat dira zia belum bermuatan pasir. Di pidana tidak ada pasal percobaan penadah barang kejahatan.  Jadi, hanya sopirnya dimintai kesaksian dan dump truck-nya  dikembalikan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi, Polres Banyuwangi, dan TNI, kembali menutup sejumlah lokasi tambang  pasir yang tidak mengantongi izin alias ilegal. Galian C di tiga  kecamatan, yakni di Kecamatan  Singojuruh, Songgon, dan Sempu, ditutup.

Operasi gabungan di lokasi  penambangan pasir itu merupakan lanjutan operasi yang pernah dilakukan sebelumnya. Petugas gabungan menutup tempat galian C di Dusun Patoman, Desa Watukebo, dan Desa Karangrejo, Kecamatan Rogojampi, serta di Dusun Plembangrejo, Desa Wonosobo, Kecamatan  Srono.

Penutupan tambang pasir dilakukan petugas gabungan  Polres Banyuwangi dan dibantu  Polsek Singojuruh, Songgon, dan Sempu, Satpol PP Banyuwangi, dan TNI. Selanjutnya, razia dilakukan di Kecamatan Songgon dan  Sempu. Di tiga kecamatan itu  ada lima tambang pasir yang ditutup dan diberi garis polisi.

Lima lokasi tambang pasir yang ditutup petugas gabungan itu termasuk yang paling besar. Dua di antaranya berada di Kecamatan Singojuruh, dua lainnya di Kecamatan Songgon, dan satu lagi di Kecamatan Sempu. Dua lokasi galian C yang ditutup di Kecamatan Singojuruh itu milik H. Glundung di Dusun Wijenan, Desa Singolatren, dan  milik H. Masjoyo di Desa Cantuk.

“Saat kita datang tidak ada aktivitas, tapi tetap kita tutup dengan garis polisi,” ujar Kapolsek  Singojuruh, AKP Priono. Dari Kecamatan Singojuruh  itu tim gabungan langsung meluncur ke Kecamatan Songgon. Di daerah itu dua tambang pasir ditutup karena belum berizin. Keduanya milik H. Sanuri di Dusun Balak Kidul, Desa Balak, dan milik Sopyan di Dusun Tegalwudi, Desa Bedewang.(radar)